-
Polisi akui tangkap Delpedro tanpa pemeriksaan calon tersangka.
-
Dalihnya: diskresi kepolisian dan takut ia hilangkan barang bukti.
-
Langkah ini diambil dalam sidang praperadilan yang digugat Delpedro.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan pembelaan kontroversial di sidang praperadilan Delpedro Marhaen. Secara terbuka, mereka mengaku telah menangkap Direktur Lokataru Foundation tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Mereka berdalih penangkapan tanpa melalui prosedur merupakan "diskresi kepolisian" dan kekhawatiran ia akan menghilangkan barang bukti.
Argumen tersebut disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya untuk mematahkan gugatan Delpedro menyoal keabsahan penangkapannya.
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, membenarkan adanya 'pelompatan' prosedur tersebut.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” kata Iverson saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Berlindung di Balik Protap
Iverson berdalih, tindakan diskresi ini dibenarkan dalam situasi tertentu, merujuk pada Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.
“Dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi... untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu termohon melakukan penangkapan,” jelasnya.
Konteks Tuduhan Penghasutan
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro atas dugaan melakukan provokasi dan penghasutan yang memicu aksi anarkis di kalangan pelajar saat demonstrasi akhir Agustus lalu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak, karena dituduh menyebarkan informasi bohong dan merekrut anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Pengakuan polisi bahwa mereka sengaja tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal kini menjadi jantung dari pertarungan hukum di sidang praperadilan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Sulsel, Keluarga Penumpang Masih Menunggu Kabar
-
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
-
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
-
Dari Gajah Aceh hingga Davos, Misi Ganda Prabowo Lobi Raja Charles dan Petinggi Dunia
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable