-
Polisi akui tangkap Delpedro tanpa pemeriksaan calon tersangka.
-
Dalihnya: diskresi kepolisian dan takut ia hilangkan barang bukti.
-
Langkah ini diambil dalam sidang praperadilan yang digugat Delpedro.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan pembelaan kontroversial di sidang praperadilan Delpedro Marhaen. Secara terbuka, mereka mengaku telah menangkap Direktur Lokataru Foundation tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Mereka berdalih penangkapan tanpa melalui prosedur merupakan "diskresi kepolisian" dan kekhawatiran ia akan menghilangkan barang bukti.
Argumen tersebut disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya untuk mematahkan gugatan Delpedro menyoal keabsahan penangkapannya.
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, membenarkan adanya 'pelompatan' prosedur tersebut.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” kata Iverson saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Berlindung di Balik Protap
Iverson berdalih, tindakan diskresi ini dibenarkan dalam situasi tertentu, merujuk pada Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.
“Dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi... untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu termohon melakukan penangkapan,” jelasnya.
Konteks Tuduhan Penghasutan
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro atas dugaan melakukan provokasi dan penghasutan yang memicu aksi anarkis di kalangan pelajar saat demonstrasi akhir Agustus lalu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak, karena dituduh menyebarkan informasi bohong dan merekrut anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Pengakuan polisi bahwa mereka sengaja tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal kini menjadi jantung dari pertarungan hukum di sidang praperadilan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara