-
Polisi 'serang balik' di sidang praperadilan Delpedro Marhaen.
-
Unggahan Instagram Lokataru dituding picu aksi anarkis pelajar.
-
Beberapa pelajar anarkis kedapatan membawa pisau dan anak panah.
Suara.com - Polda Metro Jaya melancarkan 'serangan balik' dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Di hadapan hakim, tim hukum kepolisian membeberkan bukti yang mereka klaim sebagai pemicu aksi anarkis para pelajar, yakni berupa unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation.
Dalam agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), polisi merinci temuan mereka di lapangan.
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manosoh, menjelaskan bahwa lima pelajar yang ditangkap mengaku terprovokasi oleh konten di media sosial.
"Mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata Iverson.
Menurut Iverson, nama Lokataru diklaimnya muncul setelah penyidik memeriksa tangkapan layar dari gawai para pelajar yang ditangkap.
Dari sembilan akun Instagram yang berisi ajakan aksi, salah satunya adalah milik organisasi yang dipimpin Delpedro.
"Salah satu akun dari 9 akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation," ungkapnya.
Argumen polisi diperkuat dengan penangkapan dua pelajar lain, BSJL dan FA, yang tidak hanya ikut aksi, tetapi juga kedapatan membawa senjata.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
"Kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau ceramic dan 9 anak panah," kata Iverson.
Saat diinterogasi, kedua pelajar ini juga menyebut dua akun sebagai sumber inspirasi mereka.
"Para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation,"katanya.
Atas dasar rangkaian temuan inilah, kata Iverson, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan membuat laporan polisi tipe A yang pada akhirnya menjerat Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU
-
Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak