News / Nasional
Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Delpedro Marhaen yang digelar pada Senin (20/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Polisi 'serang balik' di sidang praperadilan Delpedro Marhaen.

  • Unggahan Instagram Lokataru dituding picu aksi anarkis pelajar.

  • Beberapa pelajar anarkis kedapatan membawa pisau dan anak panah.

Suara.com - Polda Metro Jaya melancarkan 'serangan balik' dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Di hadapan hakim, tim hukum kepolisian membeberkan bukti yang mereka klaim sebagai pemicu aksi anarkis para pelajar, yakni berupa unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation.

Dalam agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), polisi merinci temuan mereka di lapangan.

Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manosoh, menjelaskan bahwa lima pelajar yang ditangkap mengaku terprovokasi oleh konten di media sosial.

"Mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata Iverson.

Menurut Iverson, nama Lokataru diklaimnya muncul setelah penyidik memeriksa tangkapan layar dari gawai para pelajar yang ditangkap.

Dari sembilan akun Instagram yang berisi ajakan aksi, salah satunya adalah milik organisasi yang dipimpin Delpedro.

"Salah satu akun dari 9 akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation," ungkapnya.

Argumen polisi diperkuat dengan penangkapan dua pelajar lain, BSJL dan FA, yang tidak hanya ikut aksi, tetapi juga kedapatan membawa senjata.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

"Kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau ceramic dan 9 anak panah," kata Iverson.

Saat diinterogasi, kedua pelajar ini juga menyebut dua akun sebagai sumber inspirasi mereka.

"Para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation,"katanya.

Atas dasar rangkaian temuan inilah, kata Iverson, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan membuat laporan polisi tipe A yang pada akhirnya menjerat Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan.

Load More