-
Polisi 'serang balik' di sidang praperadilan Delpedro Marhaen.
-
Unggahan Instagram Lokataru dituding picu aksi anarkis pelajar.
-
Beberapa pelajar anarkis kedapatan membawa pisau dan anak panah.
Suara.com - Polda Metro Jaya melancarkan 'serangan balik' dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Di hadapan hakim, tim hukum kepolisian membeberkan bukti yang mereka klaim sebagai pemicu aksi anarkis para pelajar, yakni berupa unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation.
Dalam agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), polisi merinci temuan mereka di lapangan.
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manosoh, menjelaskan bahwa lima pelajar yang ditangkap mengaku terprovokasi oleh konten di media sosial.
"Mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata Iverson.
Menurut Iverson, nama Lokataru diklaimnya muncul setelah penyidik memeriksa tangkapan layar dari gawai para pelajar yang ditangkap.
Dari sembilan akun Instagram yang berisi ajakan aksi, salah satunya adalah milik organisasi yang dipimpin Delpedro.
"Salah satu akun dari 9 akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation," ungkapnya.
Argumen polisi diperkuat dengan penangkapan dua pelajar lain, BSJL dan FA, yang tidak hanya ikut aksi, tetapi juga kedapatan membawa senjata.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
"Kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau ceramic dan 9 anak panah," kata Iverson.
Saat diinterogasi, kedua pelajar ini juga menyebut dua akun sebagai sumber inspirasi mereka.
"Para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation,"katanya.
Atas dasar rangkaian temuan inilah, kata Iverson, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan membuat laporan polisi tipe A yang pada akhirnya menjerat Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya