Suara.com - Pemerintah mengusulkan adanya penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah pada tahun 2026 sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025.
Dengan usulan ini, calon jemaah haji tahun 2026 akan membayar rata-rata Rp 54.924.000 dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 88.409.365.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
“Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan, dari total BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, 62 persen atau Rp54,9 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah. Sementara itu, 38 persen sisanya, yakni sebesar Rp 33,4 juta, akan ditutup dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000,” ungkapnya.
Menurut Dahnil, penurunan biaya haji ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas guna menjaga kualitas layanan.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tambahnya.
Secara terperinci, komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah meliputi biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp3,87 juta, dan biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta.
Baca Juga: Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
“Dengan komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp54.924.000,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran