News / Nasional
Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Massa aksidi depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan". (Ist)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo disebut akan membantu agar RUU PPRT) disahkan dalam waktu tiga bulan sejak peringatan May Day 2025.
  • Lita mengatakan keterlambatan ini berimplikasi langsung terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang masih hidup tanpa perlindungan hukum.
  • Mereka menyindir pengasahan RUU PPRT malah disalip sama RUU-BUMN.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali disorot publik setelah 21 tahun tak kunjung disahkan.

Koalisi Sipil bersama berbagai organisasi perempuan dan kelompok masyarakat menggelar konferensi pers, untuk mendesak pemerintah dan DPR segera memenuhi janji politik mereka.

RUU yang sudah berganti rezim dari masa ke masa ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto akan disahkan dalam waktu tiga bulan sejak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Namun hingga kini, janji itu belum juga terealisasi.

“Kalau dihitung dari 1 Mei, seharusnya kasarnya 1 Agustus 2025 RUU-PPRT sudah disahkan. Tapi ternyata lagi-lagi pemerintah dan Parlemen tidak tepat janji,” ujar Fiona Wiputri moderator acara dari Konde.co, Selasa (29/10/2025).

Fiona juga menyoroti ironi ketika RUU BUMN disahkan hanya dalam waktu sebulan, sementara RUU PPRT kembali tertunda dengan alasan klasik, yaitu kajian ulang.

“Bahkan ironisnya pengasahan RUU ini malah disalip sama RUU-BUMN, Tapi pada bulan September 2025, sebulan lalu, pembahasan RUU-PPRT di panja RUU-PPRT sudah mau diplenokan untuk dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU-inisiatif,” ucapnya.

“Namun salah satu pimpinan DPR meminta kajian lagi. Sementara kajian sudah dilakukan berulang-ulang dan juga sudah matang RUU-PPRT ini,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU ini sebenarnya sudah berada di tahap akhir pembahasan pada 15 September 2025. Namun, pimpinan DPR kembali meminta “kajian tambahan”.

“Ini bentuk pengganjalan secara halus. Kajian ini sudah dilakukan selama 21 tahun dan berbahasan kali. Kita mempertanyakan bagaimana sikap mayoritas fraksi terhadap pendapat satu fraksi dan Ketua DPR yang mengatakan perlu kajian kembali,” kata dia.

Baca Juga: Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!

“Yang kedua kita juga mempertanyakan sikap pemerintah khususnya kepada Presiden Prabowo yang menjanjikan bahwa RUU ini akan sekiranya selesai dalam waktu 3 bulan,” lanjutnya.

Menurut Lita, keterlambatan ini berimplikasi langsung terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang masih hidup tanpa perlindungan hukum.

“Karena terus-menerus korban berjatuhan dan situasi perbudakan terus-menerus menginggapi situasi pekerjaan rumah sangat susah yang sumbernya lebih dari 5 juta,” jelasnya.

“Jadi kita mempertanyakan kapan ini dilanjutkan kembali dan kesungguhan dari DPR untuk membahas dan mengerjakan segera,” tambah Lita.

Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena

Load More