News / Nasional
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Ilustrasi Gedung DPR MPR RI Senayan, Jakarta Pusat. RUU Administrasi kependudukan dan RUU Pemilu dipastikan masuk dalam Prolegnas 2026. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tahun 2026, Komisi II DPR RI fokus tuntaskan RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu.
  • RUU Adminduk usung konsep Single ID Number, NIK jadi identitas tunggal semua layanan publik.
  • Revisi UU Pemilu akan mengkaji berbagai usulan, termasuk wacana format hari pemungutan suara 2029.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi bahwa parlemen akan memfokuskan energinya merampungkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) monumental yang berpotensi mengubah lanskap administrasi kependudukan dan sistem pemilihan umum di Indonesia.

Dua RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) revisi tersebut adalah RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu, menjadikan 2026 sebagai tahun penentuan bagi arah modernisasi birokrasi dan demokrasi.

"Tahun depan sendiri kami kan punya dua PR undang-undang sesuai dengan Prolegnas revisi tahun 2026," ujar Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. 2026 tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI," sambungnya.

Prioritas utama yang digulirkan adalah sebuah lompatan besar dalam sistem kependudukan, yakni penciptaan Single ID Number.

Konsep ini dirancang agar setiap warga negara cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk mengakses berbagai layanan, sebuah visi yang melampaui sekadar KTP elektronik.

"Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia. Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan," jelasnya.

Dengan NIK tunggal, data krusial seperti kepemilikan tanah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan nomor paspor dapat terintegrasi dalam satu sistem terpusat.

"Bisa jadi NPWP juga ada di situ, bisa jadi nanti dengan single ID number itu tidak perlu ada nomor paspor dan seterusnya," katanya.

Baca Juga: Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?

Rifqinizamy menekankan bahwa ini adalah evolusi sistem yang telah diadopsi oleh banyak negara maju, di mana satu nomor identitas yang diberikan sejak lahir menjadi kunci akses untuk seluruh layanan publik.

"Isu-nya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara. Kalau perlu di situ ya kartu bank pun cukup dengan ID number," ujarnya.

"Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia," tambahnya.

Selain agenda revolusi adminduk, Komisi II juga akan membuka kembali pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Salah satu diskursus yang mencuat adalah usulan dari Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, mengenai kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2029 tidak lagi digelar serentak dalam satu hari di setiap daerah.

Menanggapi hal ini, Rifqinizamy menyatakan bahwa praktik pemilu serentak dalam satu hari sudah menjadi norma, baik pada Pemilu 2019-2024 maupun Pilkada serentak 27 November 2024.

Load More