- Tiga hakim yang memvonis lepas koruptor kasus ekspor CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Para hakim juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp21,9 miliar, sesuai dengan jumlah suap yang diduga mereka terima untuk mengatur vonis
- Perbuatan para hakim dinilai jaksa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia
Suara.com - Panggung peradilan Indonesia kembali diguncang skandal besar. Tiga hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022, kini justru berbalik menjadi pesakitan dan dituntut hukuman berat 12 tahun penjara.
Ketiga hakim tersebut adalah hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Mereka diduga kuat menerima suap miliaran rupiah untuk membebaskan para terdakwa korporasi dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Tuntutan ini dibacakan dengan tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan surat tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Hukuman yang dituntut tidak main-main. Selain kurungan badan selama 12 tahun, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih jauh, para hakim ini juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar, sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing dituntut membayar Rp6,2 miliar. Jika gagal membayar, mereka terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa ketiga hakim ini secara total menerima suap sebesar Rp21,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Uang haram tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap JPU sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Cendol Pandan Meriahkan Syukuran & Silaturahmi Artis Sunda Bersama Irfan Hakim di DeHakims Aviary
-
Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Kisah Christine Hakim Dituduh Pakai Dukun untuk Menang Piala Citra
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!