- Tiga hakim yang memvonis lepas koruptor kasus ekspor CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Para hakim juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp21,9 miliar, sesuai dengan jumlah suap yang diduga mereka terima untuk mengatur vonis
- Perbuatan para hakim dinilai jaksa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia
Suara.com - Panggung peradilan Indonesia kembali diguncang skandal besar. Tiga hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022, kini justru berbalik menjadi pesakitan dan dituntut hukuman berat 12 tahun penjara.
Ketiga hakim tersebut adalah hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Mereka diduga kuat menerima suap miliaran rupiah untuk membebaskan para terdakwa korporasi dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Tuntutan ini dibacakan dengan tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan surat tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Hukuman yang dituntut tidak main-main. Selain kurungan badan selama 12 tahun, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih jauh, para hakim ini juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar, sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing dituntut membayar Rp6,2 miliar. Jika gagal membayar, mereka terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa ketiga hakim ini secara total menerima suap sebesar Rp21,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Uang haram tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap JPU sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Cendol Pandan Meriahkan Syukuran & Silaturahmi Artis Sunda Bersama Irfan Hakim di DeHakims Aviary
-
Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Kisah Christine Hakim Dituduh Pakai Dukun untuk Menang Piala Citra
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui