- Tiga hakim yang memvonis lepas koruptor kasus ekspor CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Para hakim juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp21,9 miliar, sesuai dengan jumlah suap yang diduga mereka terima untuk mengatur vonis
- Perbuatan para hakim dinilai jaksa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia
Suara.com - Panggung peradilan Indonesia kembali diguncang skandal besar. Tiga hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022, kini justru berbalik menjadi pesakitan dan dituntut hukuman berat 12 tahun penjara.
Ketiga hakim tersebut adalah hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Mereka diduga kuat menerima suap miliaran rupiah untuk membebaskan para terdakwa korporasi dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Tuntutan ini dibacakan dengan tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan surat tuntutan, Rabu (29/10/2025).
Hukuman yang dituntut tidak main-main. Selain kurungan badan selama 12 tahun, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih jauh, para hakim ini juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar, sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing dituntut membayar Rp6,2 miliar. Jika gagal membayar, mereka terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa ketiga hakim ini secara total menerima suap sebesar Rp21,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Uang haram tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap JPU sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Cendol Pandan Meriahkan Syukuran & Silaturahmi Artis Sunda Bersama Irfan Hakim di DeHakims Aviary
-
Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Kisah Christine Hakim Dituduh Pakai Dukun untuk Menang Piala Citra
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas