News / Nasional
Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Pengacara tiga korporasi sawit ajukan eksepsi, meminta dakwaan korupsi dan TPPU dibatalkan.

  • Mereka menuntut pembebasan dari tahanan dan pengembalian seluruh aset yang telah disita Kejagung.

  • Kejagung menjerat mereka dengan TPPU untuk memulihkan keuangan negara dan mengungkap dalang utama.

Hingga saat ini, penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita barang berharga, termasuk kendaraan mewah, yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.

“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tegas Harli.

Load More