- Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Hotman Paris, kuasa hukum MNC, membantah kesaksian dari pihak CMNP karena dianggap hanya berdasarkan cerita orang lain, bukan pengalaman langsung.
- Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga tahun 1999 antara CMNP dan Hary Tanoe, yang kini kembali dipersoalkan karena dugaan penerbitan NCD tidak sesuai prosedur.
Suara.com - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Pihak CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati.
Dalam keterangannya, Sulistiowati menegaskan jika transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.
Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati dibantah mentah-mentah oleh kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.
Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan, atau didengar langsung.
"Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Hotman menilai, jika Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung soal diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama yang saat ini berganti nama MNC Asia Holding, bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.
"(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi," jelasnya.
Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Sehingga Hotman mengaku jika kesaksian dari Sulistiowati justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.
Baca Juga: Gaji Fantastis Raisa Kalau Mau Jadi Aspri Hotman Paris, Belum Termasuk Bonus!
"Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut," tandas Hotman.
Diketahui bersama, perkara ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran surat berharga.
Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II milik CMNP melalui Tito Sulistio.
Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999.
Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang