-
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah.
-
Laporan ini terkait tuduhan Arief bahwa MNC Asia Holding memfasilitasi pembelian NCD Unibank untuk CMNP yang disebut palsu atau tidak sah.
-
MNC Asia Holding membantah tuduhan tersebut, mengklaim NCD sah berdasarkan putusan pengadilan 2008 dan adanya restitusi pajak kepada CMNP terkait transaksi tersebut
Suara.com - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/10/2025) malam.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Fourista Handayanto menyebut, laporan ini telah diterima dengan Nomor: LP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjelaskan, pernyataan fitnah Arief yang dimaksud itu berkaitan dengan, negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
“(Arief) menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar,” ungkap Fourista kepada wartawan.
Menurut Fourista, tuduhan Arief telah beredar luas di media massa serta beberapa kali diucapkan dalam sidang. Padahal, ia menegaskan pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Selain itu, Fourista menambahkan bahwa CMNP telah mencadangkan kerugian terkait NCD tersebut sejak 2001.
Laporan keuangan audit perusahaan juga menurutnya mencatat adanya restitusi pajak yang diterima CMNP akibat kelebihan bayar dari transaksi itu.
“Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP,” jelasnya.
Baca Juga: 'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Karena itu, Fourista menilai pernyataan yang disampaikan Arief bisa masuk kategori fitnah dan merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
-
Peran Jusuf Hamka di PT CMNP, Benarkah Tak Ada Dalam Daftar Pemegang Saham?
-
Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
-
Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah
-
Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM