-
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah.
-
Laporan ini terkait tuduhan Arief bahwa MNC Asia Holding memfasilitasi pembelian NCD Unibank untuk CMNP yang disebut palsu atau tidak sah.
-
MNC Asia Holding membantah tuduhan tersebut, mengklaim NCD sah berdasarkan putusan pengadilan 2008 dan adanya restitusi pajak kepada CMNP terkait transaksi tersebut
Suara.com - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/10/2025) malam.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Fourista Handayanto menyebut, laporan ini telah diterima dengan Nomor: LP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjelaskan, pernyataan fitnah Arief yang dimaksud itu berkaitan dengan, negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
“(Arief) menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar,” ungkap Fourista kepada wartawan.
Menurut Fourista, tuduhan Arief telah beredar luas di media massa serta beberapa kali diucapkan dalam sidang. Padahal, ia menegaskan pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Selain itu, Fourista menambahkan bahwa CMNP telah mencadangkan kerugian terkait NCD tersebut sejak 2001.
Laporan keuangan audit perusahaan juga menurutnya mencatat adanya restitusi pajak yang diterima CMNP akibat kelebihan bayar dari transaksi itu.
“Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP,” jelasnya.
Baca Juga: 'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Karena itu, Fourista menilai pernyataan yang disampaikan Arief bisa masuk kategori fitnah dan merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
-
Peran Jusuf Hamka di PT CMNP, Benarkah Tak Ada Dalam Daftar Pemegang Saham?
-
Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
-
Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah
-
Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123