-
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah.
-
Laporan ini terkait tuduhan Arief bahwa MNC Asia Holding memfasilitasi pembelian NCD Unibank untuk CMNP yang disebut palsu atau tidak sah.
-
MNC Asia Holding membantah tuduhan tersebut, mengklaim NCD sah berdasarkan putusan pengadilan 2008 dan adanya restitusi pajak kepada CMNP terkait transaksi tersebut
Suara.com - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/10/2025) malam.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Fourista Handayanto menyebut, laporan ini telah diterima dengan Nomor: LP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjelaskan, pernyataan fitnah Arief yang dimaksud itu berkaitan dengan, negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
“(Arief) menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar,” ungkap Fourista kepada wartawan.
Menurut Fourista, tuduhan Arief telah beredar luas di media massa serta beberapa kali diucapkan dalam sidang. Padahal, ia menegaskan pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Selain itu, Fourista menambahkan bahwa CMNP telah mencadangkan kerugian terkait NCD tersebut sejak 2001.
Laporan keuangan audit perusahaan juga menurutnya mencatat adanya restitusi pajak yang diterima CMNP akibat kelebihan bayar dari transaksi itu.
“Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP,” jelasnya.
Baca Juga: 'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Karena itu, Fourista menilai pernyataan yang disampaikan Arief bisa masuk kategori fitnah dan merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
-
Peran Jusuf Hamka di PT CMNP, Benarkah Tak Ada Dalam Daftar Pemegang Saham?
-
Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
-
Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah
-
Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran