-
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah.
-
Laporan ini terkait tuduhan Arief bahwa MNC Asia Holding memfasilitasi pembelian NCD Unibank untuk CMNP yang disebut palsu atau tidak sah.
-
MNC Asia Holding membantah tuduhan tersebut, mengklaim NCD sah berdasarkan putusan pengadilan 2008 dan adanya restitusi pajak kepada CMNP terkait transaksi tersebut
Suara.com - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/10/2025) malam.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Fourista Handayanto menyebut, laporan ini telah diterima dengan Nomor: LP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjelaskan, pernyataan fitnah Arief yang dimaksud itu berkaitan dengan, negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
“(Arief) menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar,” ungkap Fourista kepada wartawan.
Menurut Fourista, tuduhan Arief telah beredar luas di media massa serta beberapa kali diucapkan dalam sidang. Padahal, ia menegaskan pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Selain itu, Fourista menambahkan bahwa CMNP telah mencadangkan kerugian terkait NCD tersebut sejak 2001.
Laporan keuangan audit perusahaan juga menurutnya mencatat adanya restitusi pajak yang diterima CMNP akibat kelebihan bayar dari transaksi itu.
“Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP,” jelasnya.
Baca Juga: 'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Karena itu, Fourista menilai pernyataan yang disampaikan Arief bisa masuk kategori fitnah dan merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
-
Peran Jusuf Hamka di PT CMNP, Benarkah Tak Ada Dalam Daftar Pemegang Saham?
-
Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
-
Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah
-
Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone