-
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah.
-
Laporan ini terkait tuduhan Arief bahwa MNC Asia Holding memfasilitasi pembelian NCD Unibank untuk CMNP yang disebut palsu atau tidak sah.
-
MNC Asia Holding membantah tuduhan tersebut, mengklaim NCD sah berdasarkan putusan pengadilan 2008 dan adanya restitusi pajak kepada CMNP terkait transaksi tersebut
Suara.com - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/10/2025) malam.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Fourista Handayanto menyebut, laporan ini telah diterima dengan Nomor: LP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjelaskan, pernyataan fitnah Arief yang dimaksud itu berkaitan dengan, negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
“(Arief) menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar,” ungkap Fourista kepada wartawan.
Menurut Fourista, tuduhan Arief telah beredar luas di media massa serta beberapa kali diucapkan dalam sidang. Padahal, ia menegaskan pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut,” katanya.
Selain itu, Fourista menambahkan bahwa CMNP telah mencadangkan kerugian terkait NCD tersebut sejak 2001.
Laporan keuangan audit perusahaan juga menurutnya mencatat adanya restitusi pajak yang diterima CMNP akibat kelebihan bayar dari transaksi itu.
“Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP,” jelasnya.
Baca Juga: 'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Karena itu, Fourista menilai pernyataan yang disampaikan Arief bisa masuk kategori fitnah dan merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
-
Peran Jusuf Hamka di PT CMNP, Benarkah Tak Ada Dalam Daftar Pemegang Saham?
-
Kemelut Utang Rp 800 Miliar, Sebenarnya Uang Siapa: Jusuf Hamka, Negara atau Tutut?
-
Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah
-
Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta