-
Terdapat perbedaan signifikan data impor pakaian bekas antara catatan resmi Indonesia dan data PBB.
-
Malaysia dan Tiongkok adalah eksportir utama versi PBB, namun tidak tercatat di data Indonesia.
-
Aliran impor ilegal ini berisiko tinggi menyebarkan berbagai penyakit dan infeksi kulit kepada konsumen.
Suara.com - NEXT Indonesia Center membuka kotak pandora mengenai perbedaan signifikan antara catatan resmi Pemerintah Indonesia dan data perdagangan global terkait negara asal pakaian bekas impor.
Disparitas data ini mengindikasikan adanya aliran masif barang impor yang lolos dari pencatatan kepabeanan nasional, memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dan potensi kerugian negara.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, memaparkan bahwa data internal pemerintah hanya mencatat 10 negara utama sebagai pengekspor pakaian bekas.
"Sepuluh negara itu merupakan catatan resmi Indonesia," ujar Christiantoko dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ia sendiri merujuk pada daftar yang didominasi Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Total nilai impor dari sepuluh negara tersebut dalam dua dekade terakhir mencapai US$13,1 juta.
Namun, data yang dirilis oleh UN Comtrade, database perdagangan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyajikan narasi yang sama sekali berbeda.
Lembaga internasional itu justru menempatkan Malaysia di posisi puncak eksportir pakaian bekas ke Indonesia, diikuti oleh Singapura dan Tiongkok.
Ironisnya, Malaysia dan Tiongkok sama sekali tidak masuk dalam daftar sepuluh besar versi Indonesia.
“Informasi itu mengisyaratkan adanya data dari negara-negara eksportir pakaian bekas ke Indonesia yang tidak tercatat secara resmi oleh kepabeanan kita,” tutur Christiantoko.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sinyal kuat adanya praktik impor ilegal dalam skala besar.
Selain itu, Christiantoko juga menyoroti aspek kesehatan publik yang menjadi korban dari maraknya peredaran pakaian bekas ilegal.
“Sudah banyak ahli kesehatan yang menyampaikan potensi infeksi kulit dari pakaian bekas. Kementerian Kesehatan perlu menyampaikan edukasi soal ini,” ujarnya.
Ia menilai penanganan impor ilegal harus diperluas dari sekadar penindakan hukum ke ranah edukasi publik mengenai risiko yang menyertainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar