-
Terdapat perbedaan signifikan data impor pakaian bekas antara catatan resmi Indonesia dan data PBB.
-
Malaysia dan Tiongkok adalah eksportir utama versi PBB, namun tidak tercatat di data Indonesia.
-
Aliran impor ilegal ini berisiko tinggi menyebarkan berbagai penyakit dan infeksi kulit kepada konsumen.
Suara.com - NEXT Indonesia Center membuka kotak pandora mengenai perbedaan signifikan antara catatan resmi Pemerintah Indonesia dan data perdagangan global terkait negara asal pakaian bekas impor.
Disparitas data ini mengindikasikan adanya aliran masif barang impor yang lolos dari pencatatan kepabeanan nasional, memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dan potensi kerugian negara.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, memaparkan bahwa data internal pemerintah hanya mencatat 10 negara utama sebagai pengekspor pakaian bekas.
"Sepuluh negara itu merupakan catatan resmi Indonesia," ujar Christiantoko dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ia sendiri merujuk pada daftar yang didominasi Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Total nilai impor dari sepuluh negara tersebut dalam dua dekade terakhir mencapai US$13,1 juta.
Namun, data yang dirilis oleh UN Comtrade, database perdagangan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyajikan narasi yang sama sekali berbeda.
Lembaga internasional itu justru menempatkan Malaysia di posisi puncak eksportir pakaian bekas ke Indonesia, diikuti oleh Singapura dan Tiongkok.
Ironisnya, Malaysia dan Tiongkok sama sekali tidak masuk dalam daftar sepuluh besar versi Indonesia.
“Informasi itu mengisyaratkan adanya data dari negara-negara eksportir pakaian bekas ke Indonesia yang tidak tercatat secara resmi oleh kepabeanan kita,” tutur Christiantoko.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sinyal kuat adanya praktik impor ilegal dalam skala besar.
Selain itu, Christiantoko juga menyoroti aspek kesehatan publik yang menjadi korban dari maraknya peredaran pakaian bekas ilegal.
“Sudah banyak ahli kesehatan yang menyampaikan potensi infeksi kulit dari pakaian bekas. Kementerian Kesehatan perlu menyampaikan edukasi soal ini,” ujarnya.
Ia menilai penanganan impor ilegal harus diperluas dari sekadar penindakan hukum ke ranah edukasi publik mengenai risiko yang menyertainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026