- Bos Mata Elang, Hendra Lie (72), divonis 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti mencemarkan nama baik pengusaha Fredie Tan melalui konten podcast di YouTube
- Hendra Lie menuduh Fredie Tan sebagai "pengusaha hitam" dan koruptor, namun gagal membuktikan semua tuduhannya di pengadilan
- Kasus ini dilatarbelakangi oleh pemutusan kontrak sewa Hendra Lie di gedung milik Fredie Tan karena terbukti melakukan wanprestasi
Suara.com - Panggung hukum bagi Hendra Lie (72), bos PT Mata Elang Production (MEIS), akhirnya ditutup dengan ketukan palu hakim. Ia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya melalui sebuah podcast di YouTube.
Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis, menyatakan Hendra Lie terbukti bersalah secara meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja di Jakarta, Kamis (31/10/2025).
Tak hanya kurungan badan, Hendra Lie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tak kunjung dibayar, ia harus siap mendekam di penjara satu bulan lebih lama. Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Hendra Lie dihukum satu tahun penjara.
Melansir kantor berita Antara, kasus ini bermula dari dua episode podcast di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa" yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Dalam tayangan yang menjadi viral itu, Hendra Lie, yang berperan sebagai narasumber, bersama host Rudi S Kamri, melontarkan tuduhan-tuduhan serius yang menyerang kehormatan seorang pengusaha bernama Fredie Tan.
Majelis hakim menilai konten podcast tersebut berisi fitnah dan hoaks. “Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast Youtube, lalu mengunggah sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral," papar majelis hakim.
Hendra Lie secara terang-terangan menuduh Fredie Tan sebagai "pengusaha hitam", melakukan korupsi yang merugikan negara, bahkan menyebut korban pernah dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat diminta membuktikan ucapannya di persidangan, Hendra Lie gagal total menunjukkan bukti-bukti konkret.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Kuasa hukum korban, Suriyanto, menyambut baik putusan hakim dan menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan.
“Hal ini membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat,” ungkap Suriyanto. Ia juga memperingatkan Hendra Lie untuk tidak lagi menyebarkan berita negatif tentang kliennya.
Baca Juga: Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
“Kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami,” tegas Suriyanto.
Faktanya, Fredie Tan alias Awi adalah pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, pengelola Beach City International Stadium Ancol. Sementara Hendra Lie adalah mantan penyewa di gedung tersebut yang kontraknya diputus pengadilan karena terbukti wanprestasi.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
'Kasusnya Nggak Seram': Jurus Pede Pengacara Jelang Pemeriksaan Perdana Lisa Mariana
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?
-
Jadi Tersangka, Lisa Mariana Tak Gentar Hadapi Ridwan Kamil
-
Respons Santai Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Fitnah Ridwan Kamil: Masih Pemanggilan Pertama!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi