-
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
-
Pengacaranya yakin kliennya tidak akan ditahan oleh polisi.
-
Alasannya: ancaman ringan dan kasusnya dinilai 'tak menyeramkan'.
Suara.com - Lisa Mariana akan menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025).
Meski begitu, tim kuasa hukumnya percaya kliennya tidak akan ditahan, dengan alasan ancaman hukuman yang ringan dan sifat perkara yang dinilai 'tidak menyeramkan.'
Pengacara Lisa Mariana, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada alasan kuat bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” ujar Johnboy saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/10/2025).
Johnboy membeberkan sejumlah faktor yang menurutnya membuat penahanan tidak relevan.
Selain ancaman hukuman yang relatif ringan, ia juga menyoroti sikap kooperatif Lisa selama ini dan kondisi personalnya.
"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.
Status tersangka ini disematkan kepada Lisa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagaimana yang dituduhkan oleh Lisa sebelumnya.
Setelah ditetapkan tersangka, mantan model dewasa itu awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus.
Baca Juga: Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang
Sementara RK dengan tegas menyatakan telah menutup rapat pintu damai bagi Lisa.
Penegasan ini disampaikan lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim mengatakan, RK sejak awal ingin proses hukum ini berjalan hingga tuntas demi menciptakan efek jera.
"Kenapa Pak Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini terus dan tidak ada damai, ya supaya ada efek jera bagi Lisa Mariana ke depan," tegas Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Muslim juga menilai penetapan tersangka Lisa sebagai bukti telak bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada RK selama ini tidak benar.
Langkah hukum ini, kata dia, juga sengaja ditempuh untuk memberikan pelajaran yang sangat berharga, tidak hanya bagi Lisa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
Alarm KPAI: Anak Indonesia Kebanyakan Minum Manis, Ancaman Diabetes Bayangi Generasi 2045
-
Kebiadaban Israel Berlanjut: Bikin Cacat Warga Palestina, Kini Halangi Prostesis Masuk Gaza
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
-
Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik
-
Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka