-
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
-
Pengacaranya yakin kliennya tidak akan ditahan oleh polisi.
-
Alasannya: ancaman ringan dan kasusnya dinilai 'tak menyeramkan'.
Suara.com - Lisa Mariana akan menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025).
Meski begitu, tim kuasa hukumnya percaya kliennya tidak akan ditahan, dengan alasan ancaman hukuman yang ringan dan sifat perkara yang dinilai 'tidak menyeramkan.'
Pengacara Lisa Mariana, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada alasan kuat bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” ujar Johnboy saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/10/2025).
Johnboy membeberkan sejumlah faktor yang menurutnya membuat penahanan tidak relevan.
Selain ancaman hukuman yang relatif ringan, ia juga menyoroti sikap kooperatif Lisa selama ini dan kondisi personalnya.
"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.
Status tersangka ini disematkan kepada Lisa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagaimana yang dituduhkan oleh Lisa sebelumnya.
Setelah ditetapkan tersangka, mantan model dewasa itu awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus.
Baca Juga: Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang
Sementara RK dengan tegas menyatakan telah menutup rapat pintu damai bagi Lisa.
Penegasan ini disampaikan lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim mengatakan, RK sejak awal ingin proses hukum ini berjalan hingga tuntas demi menciptakan efek jera.
"Kenapa Pak Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini terus dan tidak ada damai, ya supaya ada efek jera bagi Lisa Mariana ke depan," tegas Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Muslim juga menilai penetapan tersangka Lisa sebagai bukti telak bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada RK selama ini tidak benar.
Langkah hukum ini, kata dia, juga sengaja ditempuh untuk memberikan pelajaran yang sangat berharga, tidak hanya bagi Lisa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Update Tanggul Muara Baru Bocor Air Laut: Dinas SDA DKI Klaim Sudah Diperbaiki
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Tanpa Senjata Api, Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Istana
-
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri
-
UMP Jakarta 2026: Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha