News / Nasional
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Pengacara Lisa Mariana, Johnboy Nababan ditemui di Bareskrim Polri. Ia meyakini kliennya tidak akan ditahan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

  • Pengacaranya yakin kliennya tidak akan ditahan oleh polisi.

  • Alasannya: ancaman ringan dan kasusnya dinilai 'tak menyeramkan'.

Suara.com - Lisa Mariana akan menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025).

Meski begitu, tim kuasa hukumnya percaya kliennya tidak akan ditahan, dengan alasan ancaman hukuman yang ringan dan sifat perkara yang dinilai 'tidak menyeramkan.'

Pengacara Lisa Mariana, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada alasan kuat bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” ujar Johnboy saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/10/2025).

Johnboy membeberkan sejumlah faktor yang menurutnya membuat penahanan tidak relevan.

Selain ancaman hukuman yang relatif ringan, ia juga menyoroti sikap kooperatif Lisa selama ini dan kondisi personalnya.

"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.

Status tersangka ini disematkan kepada Lisa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagaimana yang dituduhkan oleh Lisa sebelumnya.

Setelah ditetapkan tersangka, mantan model dewasa itu awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus.

Baca Juga: Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang

Sementara RK dengan tegas menyatakan telah menutup rapat pintu damai bagi Lisa.

Penegasan ini disampaikan lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Muslim mengatakan, RK sejak awal ingin proses hukum ini berjalan hingga tuntas demi menciptakan efek jera.

"Kenapa Pak Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini terus dan tidak ada damai, ya supaya ada efek jera bagi Lisa Mariana ke depan," tegas Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Muslim juga menilai penetapan tersangka Lisa sebagai bukti telak bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada RK selama ini tidak benar.

Selebgram Lisa Mariana (tengah) didampingi pacar barunya saat memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK pada Kamis (11/9/2025). (Suara.com/M. Yasir)

Langkah hukum ini, kata dia, juga sengaja ditempuh untuk memberikan pelajaran yang sangat berharga, tidak hanya bagi Lisa, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Load More