- Tim pengacara Kompol Yogi menangkis tudingan dari hasil surat dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
 - Bahkan, isi dakwaan jaksa dinilai ngawur karena dianggap hasil imajinasi
 - Salah satu tudingan yang ditepis oleh kubu Yogi soal tudingan jika terdakwa telah memiting leher korban.
 
Suara.com - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi menepis isi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Bahkan, Kompol Yogi lewat tim pengacaranya menyebut jika isi dakwaan jaksa ngawur karena dianggap hasil imajinasi.
Pernyataan itu disampaikan Hijrat Prayitno mewakili tim penasihat hukum Kompol Yogi usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/11/2025).
"Jadi, kami berikan kesimpulan bahwa dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata, bukan berdasarkan fakta penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.
Seperti hasil rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, yakni di sebuah penginapan tertutup yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Menurut Hijrat, ada beberapa hal yang tidak dimasukkan JPU dalam surat dakwaan.
"Salah satu contoh dari hasil rekonstruksi pada adegan 22 A. Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris dan almarhum (Brigadir Nurhadi) karena hilang kesadaran," ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 21.05 Wita, Kompol Yogi dibangunkan dari tidur oleh saksi Misri dan langsung duduk di bangku depan kamar dengan kolam kecil berada di tengah area penginapan tertutup tersebut.
"Pada saat sudah bangun, duduk di depan kamar penginapan, klien kami dikasih tahu saksi Misri ada korban di dasar kolam, saat itu juga terdakwa berusaha menyelamatkan," ujar dia.
Selanjutnya, isi surat dakwaan yang terkesan mengada-ada terkait perbuatan Kompol Yogi yang memiting leher korban. Dia menyatakan tidak satu pun keterangan saksi di tahap penyidikan yang mengungkap peristiwa pidana tersebut.
"Kami tanyakan, dari mana peristiwa itu jaksa mendapatkan fakta itu, dari saksi siapa, dari bukti-bukti apa, tidak ada satu pun dari rekonstruksi yang menyebutkan ada pemitingan," katanya.
Baca Juga: Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Begitu juga dengan posisi korban meregang nyawa bukan di lokasi penginapan, melainkan pada klinik tempat korban mendapat pertolongan medis di Gili Trawangan.
"Itu, keluar dari hotel, korban dipasangkan saturasi oksigen, dipasang infus, dibawa pakai cidomo ke klinik. Di situ ada sempat mau korban terjatuh dari cidomo," ujar dia.
Dari penyampaian eksepsi di persidangan, Hijrat mewakili tim penasihat hukum terdakwa Kompol Yogi berharap kepada majelis hakim agar melihat perkara ini secara obektif.
"Kami juga ingin membantu agar persidangan ini dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terjadi dalam peristiwa ini," katanya.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto melalui tim penasihat hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak mendasar pada fakta penyidikan, namun lebih imajiner.
Tim penasihat hukum Ipda Aris lebih menyoroti perihal penerapan pasal pidana yang dinilai tidak mendasar pada fakta hukum dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
 - 
            
              Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
 - 
            
              Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
 - 
            
              Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Wajah Lesu Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
 - 
            
              Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
 - 
            
              Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
 - 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana