- Charles Sitorus, terpidana kasus importasi gula di Kemendag sudah dieksekusi ke penjara.
- Kekinian, Charles telah menghuni Lapas Salemba
- Proses eksekusi itu dilakukan jaksa setelah Charles tak lagi mengajukan kasasi usai vonisnya diperkuat di tingkat banding.
Suara.com - Charles Sitorus, terpidana kasus skandal importasi gula yang turut menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta sejak September 2025 lalu. Upaya eksekusi yang dilakukan Kejagung ini setelah putusan hakim yang memvonis Charles Sitorus empat tahun penjara sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi terhadap Charles Sitorus diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna,
“Charles Sitorus sudah inkrah di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Charles dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada 18 September 2025, karena vonis pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sejak mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI itu tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa Charles Sitorus tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding.
“Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” katanya.
Putusan Tingkat Banding
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara terhadap Charles Sitorus terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain itu, majelis hakim turut mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan, yang telah dijatuhkan kepada Charles.
Baca Juga: Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono.
Meskipun dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti, majelis hakim berpendapat hak negara untuk menuntut atas kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan Charles tidak dapat dihapuskan.
Lantaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara kasus dugaan korupsi importasi gula, Hakim Ketua menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara akibat tindakan mantan Direktur PT PPI itu.
Dengan demikian, Charles tetap dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen