- Charles Sitorus, terpidana kasus importasi gula di Kemendag sudah dieksekusi ke penjara.
- Kekinian, Charles telah menghuni Lapas Salemba
- Proses eksekusi itu dilakukan jaksa setelah Charles tak lagi mengajukan kasasi usai vonisnya diperkuat di tingkat banding.
Suara.com - Charles Sitorus, terpidana kasus skandal importasi gula yang turut menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta sejak September 2025 lalu. Upaya eksekusi yang dilakukan Kejagung ini setelah putusan hakim yang memvonis Charles Sitorus empat tahun penjara sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi terhadap Charles Sitorus diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna,
“Charles Sitorus sudah inkrah di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Charles dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada 18 September 2025, karena vonis pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sejak mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI itu tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa Charles Sitorus tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding.
“Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” katanya.
Putusan Tingkat Banding
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara terhadap Charles Sitorus terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain itu, majelis hakim turut mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan, yang telah dijatuhkan kepada Charles.
Baca Juga: Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono.
Meskipun dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti, majelis hakim berpendapat hak negara untuk menuntut atas kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan Charles tidak dapat dihapuskan.
Lantaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara kasus dugaan korupsi importasi gula, Hakim Ketua menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara akibat tindakan mantan Direktur PT PPI itu.
Dengan demikian, Charles tetap dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional