- Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
- Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik.
- Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.
Suara.com - Setelah Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang sama pada Rabu, 5 November 2025, juga memutuskan bahwa Surya Utama, yang dikenal luas sebagai Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan begitu, Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
Hal itu sebagaimana hasil putusan MKD DPR RI dalam sidang putusan terkait perkara dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut di hadapan persidangan.
Dalam penjelasannya, Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan.
"Tujuh, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Adang Daradjatun saat membacakan poin putusan terkait Surya Utama.
Putusan penting lainnya adalah mengenai pengaktifan kembali Surya Utama sebagai anggota DPR RI.
"Delapan, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjut Adang.
Ini berarti, seperti Adies Kadir, Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.
Baca Juga: Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
Keputusan ini menambah daftar anggota DPR RI nonaktif yang telah kembali diaktifkan berdasarkan putusan MKD.
Proses persidangan dan putusan MKD ini menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggota dewan, sekaligus memberikan keadilan bagi mereka yang tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengungkap detail dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR RI nonaktif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya selaku pimpinan sidang, merinci setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima MKD terhadap para teradu.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.
Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
Berita Terkait
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!