News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 13:49 WIB
MKD DPR RI menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, dan aktif kembali jadi anggota DPR RI. (YouTube/ Uya Kuya TV)
Baca 10 detik
  • Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
  • Adang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan persidangan menunjukkan bahwa Surya Utama tidak melakukan pelanggaran kode etik.
  • Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

Mereka mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik, dengan rincian sebagai berikut:

  • Teradu Satu: Saudara Adies Kadir

Dugaan pelanggaran terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.

  • Teradu Dua: Saudari Nafa Urbach

Diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak. Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI

  • Teradu Tiga: Saudara Surya Utama (Uya Kuya)

Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI. Uya Kuya dilaporkan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

  • Teradu Empat: Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

Sama seperti Surya Utama, Eko Patrio juga dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

  • Teradu Lima: Saudara Ahmad Sahroni

Dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas.

Load More