- Uya Kuya disebut korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
- MKD menilai tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
- Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membeberkan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara lima anggota DPR RI nonaktif, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban berita bohong dan bahkan rumahnya sempat dijarah.
Pembacaan pertimbangan ini dilakukan oleh Imron Amin di hadapan persidangan yang digelar di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa kemarahan yang dialami Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya berita bohong yang menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji.
Hal ini kemudian diperparah dengan munculnya video-video yang menampilkan Uya Kuya di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, padahal video-video tersebut juga merupakan bagian dari berita bohong.
"Kemarahan pada teradu 3 Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," jelas Imron.
"Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong," sambungnya.
Baca Juga: Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MKD menyimpulkan bahwa Surya Utama adalah korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegasnya.
Kendati begitu, MKD juga memberikan catatan bahwa seharusnya Uya Kuya lebih aktif dalam melakukan klarifikasi setelah berita bohong tersebut beredar luas.
"Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, MKD memutuskan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, seiring dengan pengembalian kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!