- Uya Kuya disebut korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
- MKD menilai tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
- Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membeberkan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara lima anggota DPR RI nonaktif, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban berita bohong dan bahkan rumahnya sempat dijarah.
Pembacaan pertimbangan ini dilakukan oleh Imron Amin di hadapan persidangan yang digelar di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa kemarahan yang dialami Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya berita bohong yang menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji.
Hal ini kemudian diperparah dengan munculnya video-video yang menampilkan Uya Kuya di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, padahal video-video tersebut juga merupakan bagian dari berita bohong.
"Kemarahan pada teradu 3 Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," jelas Imron.
"Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong," sambungnya.
Baca Juga: Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MKD menyimpulkan bahwa Surya Utama adalah korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegasnya.
Kendati begitu, MKD juga memberikan catatan bahwa seharusnya Uya Kuya lebih aktif dalam melakukan klarifikasi setelah berita bohong tersebut beredar luas.
"Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, MKD memutuskan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, seiring dengan pengembalian kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!