- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk meringankan hukuman bagi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
- Ketiganya dinilai menjadi korban berita bohong yang berujung pada penjarahan rumah masing-masing.
- Dalam putusannya, MKD juga menegaskan bahwa nama baik serta kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI harus dipulihkan.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan alasan penting di balik putusan yang meringankan hukuman bagi tiga anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Surya Utama (Uya Kuya).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, dalam sidang putusan MKD DPR RI hari ini, secara tegas menyebut bahwa insiden penjarahan rumah yang menimpa ketiganya akibat berita bohong menjadi faktor krusial dalam pertimbangan MKD.
Pertimbangan ini dibacakan Imron Amin dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Poin utama yang ditekankan adalah dampak serius dari penyebaran berita bohong terhadap keamanan pribadi dan properti para anggota dewan.
Untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), teradu IV, Imron Amin menyampaikan, bahwa akibat adanya berita bohong rumah Eko akhirnya dijarah.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," kata Imron dalam sidang.
Imron Amin juga menyinggung Ahmad Sahroni, teradu V. MKD menilai pernyataan Sahroni tidak bijak dan pemilihan kalimatnya kurang pantas.
"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," katanya.
Namun, seperti Eko Patrio, insiden penjarahan rumah Sahroni menjadi faktor yang meringankan.
Baca Juga: 5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," tegas Imron Amin.
Kasus Surya Utama (Uya Kuya), teradu 3, bahkan lebih ditegaskan sebagai korban murni berita bohong. MKD melihat video-video yang menampilkan Uya Kuya seolah menghina pengkritiknya adalah video berisi berita bohong.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron Amin.
Dampak dari berita bohong tersebut juga sangat parah bagi Uya Kuya, di mana rumahnya turut dijarah.
"Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu 3 Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."
Meskipun Uya Kuya dianggap perlu lebih aktif melakukan klarifikasi, putusan MKD menekankan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, sekaligus mengembalikan kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah