-
Kejagung limpahkan delapan tersangka kasus korupsi Pertamina ke jaksa untuk segera disidangkan.
-
Satu tersangka utama, Riza Chalid, tidak dilimpahkan karena hingga kini masih berstatus buron.
-
Kejagung masih menunggu terbitnya red notice dari Interpol untuk memburu Riza Chalid.
Suara.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara, delapan tersangka, dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, salah satu tersangka utama, Riza Chalid, tidak termasuk dalam pelimpahan ini karena masih berstatus buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
"Hari ini, kasus Pertamina telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (5/11/2025).
Berikut adalah delapan tersangka yang dilimpahkan:
- Toto Nugroho (TN): Mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) dan eks Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia.
- Alfian Nasution (AN): Mantan VP Supply & Distribusi dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB): Mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.
- Arif Sukmara (AS): Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping.
- Dwi Sudarsono (DS): Mantan VP Crude & Product Trading ISC.
- Hasto Wibowo (HW): Mantan SVP Integrated Supply Chain.
- Martin Haendra Nata (MHN): Mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
- Indra Putra (IP): Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Setelah pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menegaskan bahwa Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak, sengaja tidak disertakan karena masih dalam pengejaran. Ia menambahkan, Kejagung belum berencana menyidangkan Riza secara in absentia.
"Berkasnya terpisah. Sementara ini, kami masih menunggu red notice dari Interpol," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai