News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 21:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung limpahkan delapan tersangka kasus korupsi Pertamina ke jaksa untuk segera disidangkan.

  • Satu tersangka utama, Riza Chalid, tidak dilimpahkan karena hingga kini masih berstatus buron.

  • Kejagung masih menunggu terbitnya red notice dari Interpol untuk memburu Riza Chalid.

Suara.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara, delapan tersangka, dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, salah satu tersangka utama, Riza Chalid, tidak termasuk dalam pelimpahan ini karena masih berstatus buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.

"Hari ini, kasus Pertamina telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (5/11/2025).

Berikut adalah delapan tersangka yang dilimpahkan:

  • Toto Nugroho (TN): Mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) dan eks Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia.
  • Alfian Nasution (AN): Mantan VP Supply & Distribusi dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
  • Hanung Budya Yuktyanta (HB): Mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.
  • Arif Sukmara (AS): Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping.
  • Dwi Sudarsono (DS): Mantan VP Crude & Product Trading ISC.
  • Hasto Wibowo (HW): Mantan SVP Integrated Supply Chain.
  • Martin Haendra Nata (MHN): Mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
  • Indra Putra (IP): Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Setelah pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anang menegaskan bahwa Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak, sengaja tidak disertakan karena masih dalam pengejaran. Ia menambahkan, Kejagung belum berencana menyidangkan Riza secara in absentia.

"Berkasnya terpisah. Sementara ini, kami masih menunggu red notice dari Interpol," tandasnya.

Load More