-
Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, dieksekusi ke Lapas Salemba terkait kasus korupsi.
-
Eksekusi dilakukan karena putusan hukumnya telah final setelah tidak ada pihak yang mengajukan kasasi.
-
Charles Sitorus divonis empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Suara.com - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, terkait kasus korupsi importasi gula. Charles kini menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi telah dilaksanakan pada 18 September 2025.
“Terpidana Charles dieksekusi pada Kamis, 18 September 2025, ke Lapas Salemba,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Anang menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah putusan banding kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena Charles tidak mengajukan permohonan kasasi.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Menurutnya, baik pihak Charles maupun penuntut umum tidak menempuh upaya hukum kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Karena terdakwa dan penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka putusan atas nama Charles Sitorus telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andi.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas