-
Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, dieksekusi ke Lapas Salemba terkait kasus korupsi.
-
Eksekusi dilakukan karena putusan hukumnya telah final setelah tidak ada pihak yang mengajukan kasasi.
-
Charles Sitorus divonis empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Suara.com - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, terkait kasus korupsi importasi gula. Charles kini menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi telah dilaksanakan pada 18 September 2025.
“Terpidana Charles dieksekusi pada Kamis, 18 September 2025, ke Lapas Salemba,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Anang menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah putusan banding kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena Charles tidak mengajukan permohonan kasasi.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Menurutnya, baik pihak Charles maupun penuntut umum tidak menempuh upaya hukum kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Karena terdakwa dan penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka putusan atas nama Charles Sitorus telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andi.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi