- Pimpinan KPK mengungkap proses di balik penetapan tersangka Gubernur Riau yang baru diumumkan lebih dari 1x24 jam OTT.
- KPK berdalih jika penetapan Abdul Wahid karena masalah teknis
- KPK menyebut aturan KUHAP hanya memberikan waktu 1x24 jam kepada penyidik pasca menangkap orang yang terindikasi korupsi.
Suara.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap di balik proses penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid atas kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp2,2 miliar. KPK mengumumkan status tersangka Abdul Wahid pada Rabu (5/11/2025) atau lebih dari 1x24 jam pasca-terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (3/11) lalu.
Tanak berdalih, proses penetapan tersangka Abdul Wahid karena terkendala masalah teknis.
“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur (dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP),” ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, beerdasar aturan dalam KUHAP, penyidik diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi jika terjadi penangkapan terhadap seseorang.
“Kemudian kalau dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi, ada enggak buktinya? Apa saja buktinya? Nah, seperti itu,” katanya.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kata dia, maka ditetapkan sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-OTT sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
“Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Tentunya hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1x24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelaku yang tertangkap ini perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
Senada dengan Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam kesempatan yang sama mengonfirmasi pengumuman baru dilakukan pada Rabu (5/11) petang, bukan Selasa (4/11) malam, dikarenakan alasan teknis.
Asep menjelaskan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap, dan satu orang yang menyerahkan diri terkait OTT Gubernur Riau baru selesai dilakukan KPK pada Rabu (5/11) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi, lebih baik dilewatkan ke hari ini (Rabu 5/11) untuk pengumumannya, seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Berita Terkait
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut