News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 15:10 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menggunakan kekuasaannya secara absolut dengan memerintahkan jajarannya untuk patuh pada satu komando, yang disebutnya sebagai "satu matahari"
  • Praktik pemerasan terhadap para pejabat dinas menggunakan istilah "jatah preman" dengan kesepakatan setoran mencapai Rp7 miliar yang disandikan sebagai "tujuh batang"
  • KPK berhasil membongkar praktik korupsi ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), menangkap Gubernur Abdul Wahid beserta jajarannya, dan menyita total barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar

Setelah drama penangkapan, para terperiksa diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pada 4 November 2025 petang, KPK resmi mengumumkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam sebagai tersangka. Sang "matahari" itu pun harus merasakan dinginnya sel tahanan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Load More