- Ferry Yunanda, disebut melakukan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
- Ferry diketahui juga ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
- Ferry berperan sebagai pengepul setoran uang dari para kepala UPT untuk disetorkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Suara.com - KPK mengungkapkan alasan belum ditetapkannya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Ferry Yunanda sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Padahal, Ferry diketahui juga ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025). Namun, kemudian Ferry dipulangkan dan tidak menjadi tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ferry Yunanda, disebut melakukan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dengan begitu, ada kenaikan sekitar Rp106 miliar.
Akhirnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
Kemudian, hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang".
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ferry berperan sebagai pengepul setoran uang dari para kepala UPT untuk disetorkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Menurut dia, penetapan Ferry sebagai tersangka belum bisa dilakukan lantaran penyidik masih mendalami soal ada atau tidaknya aliran uang pemerasan tersebut kepada Ferry.
“Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/10/2025).
Baca Juga: Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
Untuk itu, Budi menegaskan penetapan tiga tersangka, termasuk Abdul Wahid masih menjadi tahapan awal dari proses penyidikan yang berlangsung.
“Ini adalah pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat lebih dalam lagi menelusuri lebih dalam lagi pihak-pihak lain yang diduga juga punya peran penting dalam konstruksi dugaan tindak pemerasan ini, termasuk juga aliran-aliran uang tentunya,” tutur Budi.
Tak hanya itu, Budi juga menyebut KPK akan mengembangkan proses penyidikan untuk melihat pola pemerasan ini terjadi di sektor-sektor lainnya atau tidak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Gubernur Riau Abdul Wahid: Dulu Jadi Cleaning Service, Kini Kena OTT
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi