News / Metropolitan
Senin, 10 November 2025 | 06:22 WIB
Ilustrasi [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Baca 10 detik
  • SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi hari Senin (10/11/2025) di lima lokasi Jakarta, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

  • Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (Rp80.000) dan SIM C (Rp75.000). 

  • Pemohon wajib membawa foto kopi dan SIM asli, KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Pengecualian SIM B

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku untuk jenis SIM B.

Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Load More