- Terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
- Karna Suswandi diduga minta izin kepada 10 persen kepada lima pengusaha tersebut.
- KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN.
Suara.com - KPK melakukan penahanan terhadap lima pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahlah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun para pengusaha itu adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawa; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; serta Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.
"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang lelang proyek paket pekerjaan.
Menurut Asep, Karna Suswandi diduga minta izin kepada 10 persen kepada lima pengusaha tersebut. Di sisi lain, Eko diduga meminta biaya komitmen 7,5 persen.
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ujar Asep.
Roespandi kata dia, diduga memberikan Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; dan Muhammad Amran Said Ali bersama As'al Fany Balda menyerahkan total Rp500 juta.
Dengan begitu, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah tersebut pada periode 2021-2024.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
Selain Karna, KPK ikut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) menjadi tersangka. Kini, keduanya resmi ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
-
Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
-
Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Dana PEN
-
Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter