- Terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
- Karna Suswandi diduga minta izin kepada 10 persen kepada lima pengusaha tersebut.
- KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN.
Suara.com - KPK melakukan penahanan terhadap lima pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahlah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun para pengusaha itu adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawa; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; serta Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.
"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang lelang proyek paket pekerjaan.
Menurut Asep, Karna Suswandi diduga minta izin kepada 10 persen kepada lima pengusaha tersebut. Di sisi lain, Eko diduga meminta biaya komitmen 7,5 persen.
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ujar Asep.
Roespandi kata dia, diduga memberikan Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; dan Muhammad Amran Said Ali bersama As'al Fany Balda menyerahkan total Rp500 juta.
Dengan begitu, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah tersebut pada periode 2021-2024.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
Selain Karna, KPK ikut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) menjadi tersangka. Kini, keduanya resmi ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
-
Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
-
Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Dana PEN
-
Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan