- Terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
- Karna Suswandi diduga minta izin kepada 10 persen kepada lima pengusaha tersebut.
- KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN.
Suara.com - KPK melakukan penahanan terhadap lima pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahlah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun para pengusaha itu adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawa; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; serta Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.
"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang lelang proyek paket pekerjaan.
Menurut Asep, Karna Suswandi diduga minta izin kepada 10 persen kepada lima pengusaha tersebut. Di sisi lain, Eko diduga meminta biaya komitmen 7,5 persen.
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ujar Asep.
Roespandi kata dia, diduga memberikan Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; dan Muhammad Amran Said Ali bersama As'al Fany Balda menyerahkan total Rp500 juta.
Dengan begitu, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah tersebut pada periode 2021-2024.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
Selain Karna, KPK ikut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) menjadi tersangka. Kini, keduanya resmi ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
-
Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
-
Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Dana PEN
-
Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana