- Ada 7 kelompok organisasi advokat yang diakui di Indonesia, termasuk tiga faksi PERADI dan dua faksi KAI, sebagai badan yang sah menurut UU Advokat
- Banyak organisasi advokat yang sengaja menggunakan nama, singkatan, atau klaim sejarah yang mirip dengan organisasi sah untuk mengecoh publik
- Calon advokat diimbau untuk sangat selektif dan hanya memilih bergabung dengan salah satu dari tujuh organisasi yang diakui untuk menjamin kualitas dan legalitas profesinya
Suara.com - Kebingungan di kalangan calon advokat dan masyarakat umum kian memuncak seiring maraknya kemunculan badan hukum yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat (OA). Banyak di antaranya tidak menjalankan amanat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan hanya mengecoh dengan nama atau singkatan yang mirip.
Beberapa perkumpulan bahkan sengaja menggunakan singkatan serupa PERADI untuk menjebak calon anggota. Ada pula yang memakai singkatan "PAI" dan secara keliru mengaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal PAI yang asli (Persatuan Advokat Indonesia) telah lama bertransformasi menjadi PERADIN.
Tindakan meniru nama dan lambang ini dinilai berpotensi melanggar hukum. Menurut Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul “Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Untuk mengakhiri polemik ini, Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum RI, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra, merilis daftar 7 organisasi advokat yang diakui sah dan berwenang.
Berikut adalah daftar tujuh organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No.18 tahun 2003 , Tentang Advokat, di antaranya:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Akibat perpecahan internal, hanya tiga kubu PERADI yang diakui secara resmi, yaitu:
PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Baca Juga: KNAI Angkat 66 Pengacara Baru, Tegaskan Komitmen Benahi Kualitas Dunia Advokat Indonesia
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.
PERADI RBA yang diketuai oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Sama seperti PERADI, dualisme kepengurusan juga terjadi di KAI. Dua yang diakui adalah:
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H.
KAI di bawah Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.
Berita Terkait
-
KNAI Angkat 66 Pengacara Baru, Tegaskan Komitmen Benahi Kualitas Dunia Advokat Indonesia
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Driver Ojol yang Diolok Roy Suryo Ngaku sempat di Peradi: Wajar Kalau Public Speaking Saya Baik
-
Organisasi Advokat Dukung Pengesahan Revisi KUHAP, Juniver Girsang: Ini Sangat-sangat Urgen
-
Kirim Surat Lagi ke MPR, Koalisi Advokat Minta Pemakzulan Gibran Dibahas saat Sidang Paripurna
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan