Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali berkirim surat ke MPR soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kalau tujuan surat itu untuk meminta MPR mengagendakan pembicaraan pemakzulan Gibran saat sidang paripurna pada Agustus mendatang.
"Karena Agustus ini akan ada sidang MPR, sidang tahunan. Senin depan ini (hari ini), kami akan mengusulkan lagi," ujar Petrus dikutip dari podcast Abraham Samad Speaks Up yang tayang di YouTube, Senin (21/7/2025).
"Setelah kami somasi Gibran masih tetap menjabat wakil presiden, dia tidak mundur. Kami akan kirim surat lagi supaya Agustus diagendakan," katanya menambahkan.
Petrus juga mendorong agar gelombang masyarakat sipil ikut menyuarakan tuntutan serupa.
Ia menilai selama ini DPR belum cukup tergerak karena desakan hanya datang dari satu kelompok, yaitu Forum Purnawirawan TNI.
"Jadi mungkin tarik ulur di DPR ini, DPR mungkin melihat kok baru satu dari Purnawirawan TNI. Jadi ini coba kita lakukan," ujarnya
Berbeda dari mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat saat menjabat, TPDI justru menggunakan pendekatan berbeda.
Menurut Petrus, Gibran seharusnya tidak pernah dilantik sejak awal. Ia menyebut pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” dan menghasilkan “anak haram konstitusi”.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Perpustakaan Jalanan 'Digaruk' Satpol PP, Gibran Ikut Disindir Budaya Membaca
"Ini anak haram (konstitusi) yang mati, dia tidak layak untuk dilantik, dia tidak memenuhi syarat, tapi tetap dilantik. Okelah ini kecelakaan yang bisa kita perbaiki, berarti dia langsung ke MPR," jelas Petrus.
Dengan demikian, TPDI memilih untuk tidak menempuh jalur pemakzulan yang biasa, melainkan langsung mendorong tindakan MPR berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk).
"Langsung ke MPR tidak melalui mekanisme pasal 7 UDD '45 dan lain-lain. Tapi kita menggunakan mekanisme pasal 427 Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Susduk Pasal 4 dan pasal 5," tuturnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Terbang ke Solo, Hadiri Penutupan Kongres PSI?
-
Gajah Putih Penuhi UMS, Prabowo Hadiri Penutupan Kongres PSI
-
PDIP Dukung Usulan NasDem Minta Gibran Ngantor di IKN Biar Tak Jadi 'Rumah Hantu'
-
'Ketibaan' Gibran dan Kamus Bahasa Indonesia: Antara Kebaruan Kata dan Perdebatan Netizen
-
Susi Pudjiastuti Sedih Perpustakaan Jalanan 'Digaruk' Satpol PP, Gibran Ikut Disindir Budaya Membaca
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos
-
Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG
-
Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim
-
Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah
-
Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan
-
Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas
-
Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat