Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali berkirim surat ke MPR soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kalau tujuan surat itu untuk meminta MPR mengagendakan pembicaraan pemakzulan Gibran saat sidang paripurna pada Agustus mendatang.
"Karena Agustus ini akan ada sidang MPR, sidang tahunan. Senin depan ini (hari ini), kami akan mengusulkan lagi," ujar Petrus dikutip dari podcast Abraham Samad Speaks Up yang tayang di YouTube, Senin (21/7/2025).
"Setelah kami somasi Gibran masih tetap menjabat wakil presiden, dia tidak mundur. Kami akan kirim surat lagi supaya Agustus diagendakan," katanya menambahkan.
Petrus juga mendorong agar gelombang masyarakat sipil ikut menyuarakan tuntutan serupa.
Ia menilai selama ini DPR belum cukup tergerak karena desakan hanya datang dari satu kelompok, yaitu Forum Purnawirawan TNI.
"Jadi mungkin tarik ulur di DPR ini, DPR mungkin melihat kok baru satu dari Purnawirawan TNI. Jadi ini coba kita lakukan," ujarnya
Berbeda dari mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat saat menjabat, TPDI justru menggunakan pendekatan berbeda.
Menurut Petrus, Gibran seharusnya tidak pernah dilantik sejak awal. Ia menyebut pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” dan menghasilkan “anak haram konstitusi”.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Perpustakaan Jalanan 'Digaruk' Satpol PP, Gibran Ikut Disindir Budaya Membaca
"Ini anak haram (konstitusi) yang mati, dia tidak layak untuk dilantik, dia tidak memenuhi syarat, tapi tetap dilantik. Okelah ini kecelakaan yang bisa kita perbaiki, berarti dia langsung ke MPR," jelas Petrus.
Dengan demikian, TPDI memilih untuk tidak menempuh jalur pemakzulan yang biasa, melainkan langsung mendorong tindakan MPR berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk).
"Langsung ke MPR tidak melalui mekanisme pasal 7 UDD '45 dan lain-lain. Tapi kita menggunakan mekanisme pasal 427 Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Susduk Pasal 4 dan pasal 5," tuturnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Terbang ke Solo, Hadiri Penutupan Kongres PSI?
-
Gajah Putih Penuhi UMS, Prabowo Hadiri Penutupan Kongres PSI
-
PDIP Dukung Usulan NasDem Minta Gibran Ngantor di IKN Biar Tak Jadi 'Rumah Hantu'
-
'Ketibaan' Gibran dan Kamus Bahasa Indonesia: Antara Kebaruan Kata dan Perdebatan Netizen
-
Susi Pudjiastuti Sedih Perpustakaan Jalanan 'Digaruk' Satpol PP, Gibran Ikut Disindir Budaya Membaca
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim