- Todung Mulya Lubis menyoroti dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Menurutnya, kebijakan seperti pengadaan Chromebook tidak dapat dijadikan dasar pidana selama tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri.
- Todung memperingatkan bahwa tren kriminalisasi kebijakan bisa membuat pejabat berintegritas enggan mengabdi, memicu eksodus intelektual dari Indonesia.
Suara.com - Advokat Senior, Todung Mulya Lubis menilai banyak kejanggalan dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Salah satu hal yang menurut Todung janggal yakni Nadiem tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara, Todung mengklaim jika Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri," katanya, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Todung juga melihat Nadiem saat ini seperti sedang dikriminalisasi. Lantaran hingga saat ini Nadiem tidak berniat untuk memperkaya pihak lain.
“Jadi kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah,” ucapnya.
Kecenderungan kriminalisasi, lanjut Todung, bisa membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa.
Jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia.
Baca Juga: Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop
"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual," ungkapnya.
Todung kemudia mempertanyakan tindak pidana yang dituduhkan kepada Nadiem sehingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, pengadaan Chromebook merupakan sebuah keputusan kebijakan yang didasarkan pada visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia.
Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek.
Setiap menteri, kata Todung, memiliki hak untuk memiliki visi dan membuat kebijakan, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.
Baginya, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian sebuah kebijakan tidak tepat meruapakan langkah yang keliru.
"Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan," jelasnya.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko dan membuat kebijakan yang progresif, bukan yang takut dicap kriminal.
“Kasus Nadiem menjadi pengingat bahwa dedikasi dan inovasi dapat disalahartikan dan berujung para sanksi hukum,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September
-
Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus
-
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan
-
Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar
-
Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket