- Todung Mulya Lubis menyoroti dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Menurutnya, kebijakan seperti pengadaan Chromebook tidak dapat dijadikan dasar pidana selama tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri.
- Todung memperingatkan bahwa tren kriminalisasi kebijakan bisa membuat pejabat berintegritas enggan mengabdi, memicu eksodus intelektual dari Indonesia.
Suara.com - Advokat Senior, Todung Mulya Lubis menilai banyak kejanggalan dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Salah satu hal yang menurut Todung janggal yakni Nadiem tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara, Todung mengklaim jika Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri," katanya, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Todung juga melihat Nadiem saat ini seperti sedang dikriminalisasi. Lantaran hingga saat ini Nadiem tidak berniat untuk memperkaya pihak lain.
“Jadi kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah,” ucapnya.
Kecenderungan kriminalisasi, lanjut Todung, bisa membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa.
Jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia.
Baca Juga: Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop
"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual," ungkapnya.
Todung kemudia mempertanyakan tindak pidana yang dituduhkan kepada Nadiem sehingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, pengadaan Chromebook merupakan sebuah keputusan kebijakan yang didasarkan pada visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia.
Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek.
Setiap menteri, kata Todung, memiliki hak untuk memiliki visi dan membuat kebijakan, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.
Baginya, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian sebuah kebijakan tidak tepat meruapakan langkah yang keliru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital