- Ada 7 kelompok organisasi advokat yang diakui di Indonesia, termasuk tiga faksi PERADI dan dua faksi KAI, sebagai badan yang sah menurut UU Advokat
- Banyak organisasi advokat yang sengaja menggunakan nama, singkatan, atau klaim sejarah yang mirip dengan organisasi sah untuk mengecoh publik
- Calon advokat diimbau untuk sangat selektif dan hanya memilih bergabung dengan salah satu dari tujuh organisasi yang diakui untuk menjamin kualitas dan legalitas profesinya
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI membuktikan eksistensinya melalui program modernisasi dan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, AAI berhasil bersatu kembali melalui Munaslub yang menetapkan Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo sebagai Ketua Umum.
5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang bertransformasi dari PAI pada 1964, PERADIN yang kini dipimpin oleh Assoc. Prof . Firman Wijaya, S.H., M.H., terus menunjukkan eksistensinya.
6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Di bawah kepemimpinan Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., DPN Indonesia kerap mencuri perhatian publik dengan penawaran biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sangat kompetitif.
7. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
Baca Juga: KNAI Angkat 66 Pengacara Baru, Tegaskan Komitmen Benahi Kualitas Dunia Advokat Indonesia
Dipimpin oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI merupakan salah satu organisasi advokat senior yang telah berdiri sejak 1993 dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga kini.
Adita Putra berharap rilis daftar ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat.
“Masyarakat yang mau jadi advokat , harus lebih selektif lah , pilih OA yang betul-betul profesional, karena kualitas serta kharakteristik seorang advokat, dibentuk didalam organisasi Advokat itu sendiri," ujarnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya terdapat kekeliruan narasumber dari sebelumnya atas nama Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. Narasumber yang benar seharusnya adalah Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum RI, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra. Redaksi telah memperbaiki artikel tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kekeliruan informasi ini. Redaksi berkomitmen untuk menjaga akurasi pemberitaan. Terima kasih.
Berita Terkait
-
KNAI Angkat 66 Pengacara Baru, Tegaskan Komitmen Benahi Kualitas Dunia Advokat Indonesia
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Driver Ojol yang Diolok Roy Suryo Ngaku sempat di Peradi: Wajar Kalau Public Speaking Saya Baik
-
Organisasi Advokat Dukung Pengesahan Revisi KUHAP, Juniver Girsang: Ini Sangat-sangat Urgen
-
Kirim Surat Lagi ke MPR, Koalisi Advokat Minta Pemakzulan Gibran Dibahas saat Sidang Paripurna
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi