- Kejagung membuka penyidikan baru kasus korupsi Petral untuk periode tahun 2008 hingga 2015.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
- Kejagung telah berkoordinasi intensif dengan KPK yang juga menangani kasus serupa pada periode berbeda.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai babak baru pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), lengan bisnis Pertamina di luar negeri yang telah dibubarkan.
Langkah tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah lebih dulu bergulir, yakni terkait tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang oleh Petral, yang juga dikenal sebagai PT Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa fokus penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini adalah pada periode spesifik antara tahun 2008 hingga 2015.
“Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Rabu (12/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa eskalasi kasus ke tahap penyidikan merupakan konsekuensi logis dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus baru ini telah diterbitkan sejak Oktober 2025.
“Ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung,” jelas Anang.
Sejak Sprindik diterbitkan, Anang mengungkapkan, lebih dari 20 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Meskipun demikian, identitas para saksi yang telah diperiksa masih belum diungkap ke publik.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
“Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” katanya.
Perlu dicatat, perkara dugaan korupsi di tubuh Petral juga tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tempus delicti atau waktu kejadian yang menjadi fokus lembaga antirasuah tersebut adalah periode 2009-2015.
Untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan efektivitas penegakan hukum, Anang memastikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan KPK.
“Tim sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” jelasnya.
Meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari sebulan dan puluhan saksi telah diperiksa, pihak Kejagung menyatakan bahwa nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan dan belum dapat dipublikasikan.
“(Kerugian negara) Belum,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru