- Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
- Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
- Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) serta Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 hingga 2015.
"Penyidik KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang dilakukan oleh Petral/PES periode tahun 2009 sampai 2015,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
Pertama, dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto (CD), yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI) selaku Direktur Petral.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata dia.
Atas temuan itu, KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
"KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," pungkasnya.
Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Sebelumnya, Bambang Irianto diduga menerima suap senilai USD 2,9 juta melalui perusahaan lepas pantai untuk mengatur kontrak perdagangan minyak. Skandal ini mencuat karena sistem pengadaan minyak yang dilakukan melalui Petral dan PES di Singapura dinilai tertutup dan rawan manipulasi.
Berita Terkait
-
BP-AKR Pasok BBM dari Pertamina, Begini Kondisi Shell
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Sepakat Beli dari Pertamina, BP-AKR Pastikan Kualitas Base Fuel RON 92 Sesuai Standar Perusahaan!
-
Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf