- Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
- Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
- Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) serta Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 hingga 2015.
"Penyidik KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang dilakukan oleh Petral/PES periode tahun 2009 sampai 2015,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
Pertama, dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto (CD), yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI) selaku Direktur Petral.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata dia.
Atas temuan itu, KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
"KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," pungkasnya.
Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Sebelumnya, Bambang Irianto diduga menerima suap senilai USD 2,9 juta melalui perusahaan lepas pantai untuk mengatur kontrak perdagangan minyak. Skandal ini mencuat karena sistem pengadaan minyak yang dilakukan melalui Petral dan PES di Singapura dinilai tertutup dan rawan manipulasi.
Berita Terkait
-
BP-AKR Pasok BBM dari Pertamina, Begini Kondisi Shell
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Sepakat Beli dari Pertamina, BP-AKR Pastikan Kualitas Base Fuel RON 92 Sesuai Standar Perusahaan!
-
Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI