- Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
- Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
- Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) serta Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 hingga 2015.
"Penyidik KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang dilakukan oleh Petral/PES periode tahun 2009 sampai 2015,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
Pertama, dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto (CD), yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI) selaku Direktur Petral.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata dia.
Atas temuan itu, KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
"KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," pungkasnya.
Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Sebelumnya, Bambang Irianto diduga menerima suap senilai USD 2,9 juta melalui perusahaan lepas pantai untuk mengatur kontrak perdagangan minyak. Skandal ini mencuat karena sistem pengadaan minyak yang dilakukan melalui Petral dan PES di Singapura dinilai tertutup dan rawan manipulasi.
Berita Terkait
-
BP-AKR Pasok BBM dari Pertamina, Begini Kondisi Shell
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Sepakat Beli dari Pertamina, BP-AKR Pastikan Kualitas Base Fuel RON 92 Sesuai Standar Perusahaan!
-
Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital