- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral ke tahap penyidikan per Oktober, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan
- Kejagung dan KPK berkoordinasi secara intensif untuk mengusut tuntas skandal ini, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut
- Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari dua kasus korupsi sebelumnya di lingkungan Pertamina dan Petral yang melibatkan para petinggi perusahaan periode 2009-2015
Suara.com - Skandal korupsi di tubuh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) memasuki babak baru yang lebih serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh anak usaha Pertamina itu ke tingkat penyidikan.
Langkah Kejagung ini menjadi sinyal bahwa ada bukti permulaan yang cukup untuk mengusut tuntas kerugian negara dalam salah satu skandal energi terbesar di Indonesia.
“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/11/2025).
Menurut Anang, status kasus ini telah ditingkatkan sejak bulan Oktober. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka, yang membuat publik semakin bertanya-tanya siapa aktor intelektual di balik dugaan korupsi masif ini.
“Belum,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai penetapan tersangka.
Anang juga masih enggan membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah diusut oleh timnya. Namun, ia memastikan bahwa Kejagung tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif tengah dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga mengendus aroma korupsi serupa.
“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.
Langkah Kejagung ini sejalan dengan pengumuman KPK sebelumnya, yang juga tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) untuk periode 2009-2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga: Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
Budi menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK merupakan pengembangan dari dua perkara korupsi yang sudah berjalan sejak Oktober 2025, yang melibatkan petinggi-petinggi Pertamina dan Petral.
Kasus pertama adalah dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina yang melibatkan Chrisna Damayanto (CD), yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral. Kasus kedua adalah pengembangan perkara suap perdagangan minyak yang menjerat Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES dan Direktur Utama Petral.
Berita Terkait
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung
-
Akhirnya Islah, PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya
-
Resmi! PBNU Sepakat Islah di Lirboyo, Drama Gus Yahya vs Rais Aam Berakhir Damai
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
-
Arus Japek Membeludak saat Libur Natal, Rekayasa Contraflow Diperpanjang hingga KM 65!
-
Ragunan Buka Lebih Pagi Selama Nataru, Tiket Cuma Rp4 Ribu dan Ada Atraksi Spesial