- Kuasa hukum PT WKM tantang Presiden Prabowo, ungkap 1,2 kilometer dugaan tambang ilegal.
- Dua karyawan WKM didakwa, meski hanya menjalankan operasi teknis perusahaan di area izin resmi.
- Kasus ini ungkap dugaan konspirasi tambang ilegal antara PT Position dan mitra kerja lokal.
Suara.com - Penasihat hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yaitu Rolas Sijintak, menyampaikan pesan terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Pesan itu disampaikan Rolas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyoroti dugaan adanya operasi tambang ilegal di balik pembukaan jalan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Kepada Pak Presiden, kalau mau cari illegal mining, datanglah ke tambang kami, 1,2 kilometer illegal mining,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Tambang ilegal yang dimaksud Rolas merupakan bukaan jalan baru oleh PT Position, yang menurutnya tidak digunakan untuk keperluan transportasi hasil hutan, melainkan menambang nikel secara langsung dari dalam tanah.
Berdasarkan fakta di persidangan, Rolas menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS)—yang dijadikan dasar kegiatan pembangunan jalan—seharusnya batal demi hukum.
Pasalnya, perjanjian tersebut mengatur bahwa pembangunan jalan dilakukan untuk upgrading jalan eksisting, bukan membuka jalur baru.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya jalan baru yang dalam dan curam, indikasi adanya aktivitas operasi penambangan yang tidak sesuai dengan izin kerja.
“Ya kalau menurut kami ilegal lah. Konspirasi dengan PT Position,” ujar Rolas.
Dua Karyawan PT WKM Didakwa, Diduga Jalankan Operasi Teknis di Lapangan
Baca Juga: Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
Dalam kasus ini, dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi terdakwa.
Keduanya dilaporkan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di area tambang Halmahera Timur.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri.
Awwab dan Marsel disebut hanya menjalankan operasi teknis perusahaan, bagian dari tugas pengamanan batas wilayah tambang milik WKM, bukan pelanggaran hukum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor