- Kuasa hukum PT WKM tantang Presiden Prabowo, ungkap 1,2 kilometer dugaan tambang ilegal.
- Dua karyawan WKM didakwa, meski hanya menjalankan operasi teknis perusahaan di area izin resmi.
- Kasus ini ungkap dugaan konspirasi tambang ilegal antara PT Position dan mitra kerja lokal.
Suara.com - Penasihat hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yaitu Rolas Sijintak, menyampaikan pesan terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Pesan itu disampaikan Rolas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyoroti dugaan adanya operasi tambang ilegal di balik pembukaan jalan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Kepada Pak Presiden, kalau mau cari illegal mining, datanglah ke tambang kami, 1,2 kilometer illegal mining,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Tambang ilegal yang dimaksud Rolas merupakan bukaan jalan baru oleh PT Position, yang menurutnya tidak digunakan untuk keperluan transportasi hasil hutan, melainkan menambang nikel secara langsung dari dalam tanah.
Berdasarkan fakta di persidangan, Rolas menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS)—yang dijadikan dasar kegiatan pembangunan jalan—seharusnya batal demi hukum.
Pasalnya, perjanjian tersebut mengatur bahwa pembangunan jalan dilakukan untuk upgrading jalan eksisting, bukan membuka jalur baru.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya jalan baru yang dalam dan curam, indikasi adanya aktivitas operasi penambangan yang tidak sesuai dengan izin kerja.
“Ya kalau menurut kami ilegal lah. Konspirasi dengan PT Position,” ujar Rolas.
Dua Karyawan PT WKM Didakwa, Diduga Jalankan Operasi Teknis di Lapangan
Baca Juga: Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
Dalam kasus ini, dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi terdakwa.
Keduanya dilaporkan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di area tambang Halmahera Timur.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri.
Awwab dan Marsel disebut hanya menjalankan operasi teknis perusahaan, bagian dari tugas pengamanan batas wilayah tambang milik WKM, bukan pelanggaran hukum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi potret kompleksitas hukum pertambangan di Indonesia, di mana operasi teknis perusahaan dapat dengan cepat bergeser menjadi perkara pidana, terutama ketika wilayah operasional tumpang tindih dengan kepentingan pihak lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand