- Kuasa hukum PT WKM tantang Presiden Prabowo, ungkap 1,2 kilometer dugaan tambang ilegal.
- Dua karyawan WKM didakwa, meski hanya menjalankan operasi teknis perusahaan di area izin resmi.
- Kasus ini ungkap dugaan konspirasi tambang ilegal antara PT Position dan mitra kerja lokal.
Suara.com - Penasihat hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yaitu Rolas Sijintak, menyampaikan pesan terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Pesan itu disampaikan Rolas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyoroti dugaan adanya operasi tambang ilegal di balik pembukaan jalan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Kepada Pak Presiden, kalau mau cari illegal mining, datanglah ke tambang kami, 1,2 kilometer illegal mining,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Tambang ilegal yang dimaksud Rolas merupakan bukaan jalan baru oleh PT Position, yang menurutnya tidak digunakan untuk keperluan transportasi hasil hutan, melainkan menambang nikel secara langsung dari dalam tanah.
Berdasarkan fakta di persidangan, Rolas menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS)—yang dijadikan dasar kegiatan pembangunan jalan—seharusnya batal demi hukum.
Pasalnya, perjanjian tersebut mengatur bahwa pembangunan jalan dilakukan untuk upgrading jalan eksisting, bukan membuka jalur baru.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya jalan baru yang dalam dan curam, indikasi adanya aktivitas operasi penambangan yang tidak sesuai dengan izin kerja.
“Ya kalau menurut kami ilegal lah. Konspirasi dengan PT Position,” ujar Rolas.
Dua Karyawan PT WKM Didakwa, Diduga Jalankan Operasi Teknis di Lapangan
Baca Juga: Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
Dalam kasus ini, dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi terdakwa.
Keduanya dilaporkan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di area tambang Halmahera Timur.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri.
Awwab dan Marsel disebut hanya menjalankan operasi teknis perusahaan, bagian dari tugas pengamanan batas wilayah tambang milik WKM, bukan pelanggaran hukum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi potret kompleksitas hukum pertambangan di Indonesia, di mana operasi teknis perusahaan dapat dengan cepat bergeser menjadi perkara pidana, terutama ketika wilayah operasional tumpang tindih dengan kepentingan pihak lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T
-
Prabowo Ingin Bahasa Asing Sejak SD, DPR: Jangan Semua Wajib, Biarkan Siswa Memilih
-
Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan
-
Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen
-
Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS
-
Danantara Sudah Tutup 260 BUMN
-
Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?