- Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengapresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Luwu Utara
- Keputusan tersebut bukan hanya mengembalikan hak-hak dua guru yang sempat dicabut, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi para pendidik
- DPR berharap keputusan rehabilitasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengapresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya mengembalikan hak-hak dua guru yang sempat dicabut, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi para pendidik.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah. Ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” ujar dia.
Ia pun berharap keputusan rehabilitasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat. Kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” lanjutnya.
Selain itu, ia menambahkan keputusan ini diharapkan menjadi motivasi bagi para guru di seluruh Indonesia untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik bagi pendidikan nasional.
“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak guru sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Indrajaya mengaku bakal berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Pemecatan itu merupakan buntut dari kegiatan pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan, keduanya kini dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi guru yang bekerja dengan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan bangsa.
Berita Terkait
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Pahlawan Tanpa Perlindungan Hukum: Kisah Rasnal dan Abdul Muis
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Ironi Guru: Dituntut Mendidik Karakter, tapi Tangannya Terikat Aturan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket