News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 15:06 WIB
Aparat kepolisian menangkap polisi gadungan berinisial DM (25) yang menipu seorang pengemudi ojek online (ojol) dan membawa kabur sepeda motornya. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang polisi gadungan menipu pengemudi ojol dan membawa kabur sepeda motornya.

  • Pelaku merupakan seorang residivis yang telah empat kali beraksi dengan modus serupa.

  • Pelaku ditangkap polisi beserta barang bukti airsoft gun dan kartu anggota palsu.

Suara.com - Aksi seorang polisi gadungan berinisial DM (25) yang menipu seorang pengemudi ojek online (ojol) dan membawa kabur sepeda motornya berakhir setelah ia diringkus oleh aparat kepolisian. Pelaku, yang merupakan seorang residivis, nekat mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (1/11/2025) malam di kawasan Jembatan II, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, membawa airsoft gun, serta menunjukkan kartu tanda anggota palsu untuk menipu korban,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Aparat kepolisian menangkap polisi gadungan berinisial DM (25) yang menipu seorang pengemudi ojek online (ojol) dan membawa kabur sepeda motornya. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. [Ist]

Dengan dalih akan melakukan penangkapan di Kalijodo, DM meminta korban mengantarnya. Sesampainya di lokasi, ia meminjam ponsel dan sepeda motor korban dengan alasan untuk digunakan dalam operasi. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyerahkan KTA palsu berpangkat Bripda dan bertukar jaket.

Korban yang sadar telah ditipu segera melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Dari tangan DM, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun, KTA Polda Metro Jaya palsu, alat isap sabu (bong), dan motor yang digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DM adalah seorang residivis kasus serupa pada 2020. Tahun ini saja, ia mengaku telah empat kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dua motor hasil kejahatan sebelumnya telah dijual kepada penadah berinisial F yang kini berstatus DPO.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar penadah serta memastikan apakah ada korban lainnya,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun yang menyalahgunakan atribut kepolisian untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!

Load More