- Rismon Hasiholan, tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, secara terbuka memamerkan buku kontroversial berjudul "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA" sesaat sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya
- Roy Suryo mengaitkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini dengan rencana penerbitan buku tersebut, menilainya sebagai bentuk kriminalisasi dan bukti adanya kepanikan dari pihak tertentu
- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda, dengan jeratan pasal dari KUHP dan UU ITE, meskipun belum ada yang ditahan
Suara.com - Suasana di Polda Metro Jaya memanas sesaat sebelum pemeriksaan lanjutan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Salah satu tersangka, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, melakukan aksi tak terduga dengan memamerkan sebuah buku yang menyerang Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Tepat di hadapan awak media, sebelum melangkah masuk ke ruang pemeriksaan, Rismon dengan percaya diri mengangkat buku berwarna putih dengan sketsa wajah Gibran di sampulnya.
Judul yang tercetak besar langsung menyita perhatian: “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.”
Dengan gestur dan suara yang berapi-api, Rismon mengklaim buku tersebut adalah hasil investigasi mendalam timnya bersama Roy Suryo.
Penelusuran itu bahkan membawa mereka hingga ke University of Technology Sydney (UTS), Australia, untuk memverifikasi riwayat pendidikan Gibran.
“Kami memang sudah berencana, ada draft kasarnya, bukunya nanti ‘Gibran Endgame’ atau ‘Gibran Black Paper’, terserah. Yang pasti, Wapres Tak Lulus SMA. Data itu kami dapatkan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ujar Rismon.
Tak berhenti di situ, Rismon menyatakan telah menitipkan buku tersebut kepada kuasa hukumnya sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama proses hukum.
Ia bahkan beramanat agar buku tersebut disebarluaskan secara gratis dalam format digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
“Ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis. Saya titip ke pengacara untuk worst case scenario, siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Difoto, fotokopi semua, atau nanti saya bagikan PDF-nya gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Menurut klaim Rismon, buku tersebut membeberkan fakta bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah setingkat SMA, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ia menyebut Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum melanjutkan ke program diploma.
“Artinya, Wapres kita ini tak pernah lulus SMA dan tidak punya ijazah SMA,” kata Rismon.
Di lokasi yang sama, Roy Suryo, yang juga diperiksa sebagai tersangka, menyebut penetapan status hukum terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya adalah bentuk kriminalisasi.
Ia secara terang-terangan menuding langkah polisi ini berkaitan erat dengan rencana penerbitan buku Gibran Black Paper.
“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu lantas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia berharap Prabowo tidak mengulangi langkah rezim sebelumnya yang memidanakan para pengkritik.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.
Total 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Kendati demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan dan masih akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses pemeriksaan selesai.
Berita Terkait
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Ini Alasan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tulis Nama Teroris di Senjata Mainan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya