- Aktivis perempuan menilai negara belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya
- Siti menjelaskan, saat dirinya masih menjabat di Komnas Perempuan, isu femisida belum banyak dipahami oleh publik maupun para pembuat kebijakan
- Anindya Restuviani, menilai lemahnya keseriusan negara dalam menangani femisida terlihat dari tidak adanya prioritas politik untuk mengatur isu tersebut secara hukum
Suara.com - Aktivis perempuan menilai negara belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Padahal, angka femisida di Indonesia terus meningkat setiap tahun.
Dalam kunjungan ke kantor Suara.com, mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah, menyatakan bahwa Indonesia sudah seharusnya memiliki aturan pidana khusus yang mengatur tentang femisida.
Ia menilai pengakuan terhadap femisida sebagai tindak pidana khusus akan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan.
"Mungkin jangka menengah sampai jangka panjang, idealnya adalah itu pidana khusus tentang femisida. Karena kalau kita bicara pidana umum itu kan sudah ada KUHP 2023 yang berlaku pada 2026," ujar Siti di Kantor Suara.com, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Siti menjelaskan, saat dirinya masih menjabat di Komnas Perempuan, isu femisida belum banyak dipahami oleh publik maupun para pembuat kebijakan.
Pada saat itu, advokasi yang dilakukan masih berfokus pada penguatan pasal-pasal diskriminasi berbasis gender di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dalam pembahasan itu pun, menurutnya, ada perbedaan persepsi dalam pemaknaan hukum di Indonesia. Ia menambahkan, saat memberi masukan untuk RUU KUHP, dirinya sempat mengusulkan agar tindak pidana kebencian juga mencakup dimensi gender.
Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi karena sistem hukum pidana di Indonesia masih berpegang pada prinsip netralitas hukum.
"Waktu diskusi memberikan masukan untuk RUU KUHP, untuk tindak pidana kebencian, saya meminta dimasukkan misi gender. Jadi kan kebencian itu misalnya berdasarkan ras, suku, bisa gak ditambahin misalnya ada gendernya. Karena hukum pidana kita kan netral (gender)," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
Sementara itu, Direktur Program Jakarta Feminist, Anindya Restuviani, menilai lemahnya keseriusan negara dalam menangani femisida terlihat dari tidak adanya prioritas politik untuk mengatur isu tersebut secara hukum.
Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membahas femisida. Namun, Anindya menilai bahwa upaya-upaya tersebut belum berujung pada komitmen nyata dari pemerintah.
"Menurut saya responnya itu, political will-nya kayak bukan menjadi prioritas ya, kalau saya melihatnya seperti itu," ucapnya.
Data dari Jakarta Feminist mencatat bahwa 209 perempuan menjadi korban femisida oleh 239 pelaku, atau setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di Indonesia.
Jakarta Feminist juga menghitung tingkat rentan tiap provinsi dengan membandingkan jumlah kasus femisida dan 100.000 jumlah penduduk perempuan di provinsi tersebut sesuai dengan data BPS terbaru.
Hasilnya Papua Selatan jadi yang tertinggi dengan tingkat kerawanan 0.76 persen. Jakarta Feminis melihat kalau beradanya Papua sebagai provinsi dengan tingkat rentan femisida tertinggi tidak bisa dipisahkan dari konteks konflik bersenja-ta dan militerisme yang berkepanjangan di wilayah ini.
Laporan Komnas Perempuan menyebutkan keberadaan militer dalam jum-lah besar dan pendekatan keamanan yang represif menimbulkan trauma kolektif dan antar generasi bagi masyarakat Papua. Hal ini meningkatkan risiko kekerasan seksual terhadap perempuan Papua, tak terkecuali femisida.
Berita Terkait
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Review Film Suffragette, Mengisahkan Perjuangan Hak Pilih Perempuan
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Gender Reveal! Nino Fernandez dan Steffi Zamora Siap Miliki Anak Perempuan
-
Perempuan Pesisir dan Beban Ganda di Tengah Krisis Iklim
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali