- Komnas Perempuan temukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tiga kota besar.
- Banyak perusahaan anggap hak reproduksi perempuan sebagai beban biaya kerja.
- Komnas Perempuan desak kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perempuan.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan masih kuatnya pandangan diskriminatif terhadap perempuan di dunia kerja, terutama terkait hak-hak reproduksi yang dilindungi undang-undang.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan, sebagian perusahaan masih menganggap pekerja perempuan sebagai beban karena adanya kewajiban memberikan cuti haid, cuti keguguran, hingga cuti melahirkan.
"Perempuan pekerja di sini kalah bersaing di pasar kerja karena dianggap mahal oleh perusahaan. Karena perempuan memiliki cuti haid, cuti keguguran, dan cuti melahirkan. Semua ini dianggap menambah biaya bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan,” ujar Devi saat webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan Komnas Perempuan di tiga kota, yakni Semarang, Surabaya, dan Medan, pada Mei–Juni 2023.
Ketiga daerah itu dipilih karena termasuk zona merah kekerasan terhadap perempuan pekerja, berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan sepanjang 2020–2022.
Menurut Devi, hasil pemantauan juga memperlihatkan adanya ketimpangan besar dalam pemberian tunjangan dan jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
"Beberapa perusahaan memberikan perlindungan ekstra dengan menambahkan asuransi tambahan di luar BPJS. Kemudian jaminan kesehatan hingga anak yang kelima, dan adanya bantuan biaya persalinan dan tunjangan tunai," kata Devi.
Namun, lanjutnya, tidak semua perusahaan menerapkan standar yang sama.
"Sementara yang lainnya masih ada disparitas tunjangan antara sektor dan perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
Dalam riset tersebut, Komnas Perempuan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) di masing-masing daerah untuk memperoleh akses serta rujukan perusahaan yang akan diteliti.
Devi menegaskan, temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja perempuan, baik dalam bentuk perlindungan hukum, pengawasan, maupun kebijakan afirmatif di lingkungan kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut