- Komnas Perempuan temukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tiga kota besar.
- Banyak perusahaan anggap hak reproduksi perempuan sebagai beban biaya kerja.
- Komnas Perempuan desak kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perempuan.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan masih kuatnya pandangan diskriminatif terhadap perempuan di dunia kerja, terutama terkait hak-hak reproduksi yang dilindungi undang-undang.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan, sebagian perusahaan masih menganggap pekerja perempuan sebagai beban karena adanya kewajiban memberikan cuti haid, cuti keguguran, hingga cuti melahirkan.
"Perempuan pekerja di sini kalah bersaing di pasar kerja karena dianggap mahal oleh perusahaan. Karena perempuan memiliki cuti haid, cuti keguguran, dan cuti melahirkan. Semua ini dianggap menambah biaya bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan,” ujar Devi saat webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan Komnas Perempuan di tiga kota, yakni Semarang, Surabaya, dan Medan, pada Mei–Juni 2023.
Ketiga daerah itu dipilih karena termasuk zona merah kekerasan terhadap perempuan pekerja, berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan sepanjang 2020–2022.
Menurut Devi, hasil pemantauan juga memperlihatkan adanya ketimpangan besar dalam pemberian tunjangan dan jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
"Beberapa perusahaan memberikan perlindungan ekstra dengan menambahkan asuransi tambahan di luar BPJS. Kemudian jaminan kesehatan hingga anak yang kelima, dan adanya bantuan biaya persalinan dan tunjangan tunai," kata Devi.
Namun, lanjutnya, tidak semua perusahaan menerapkan standar yang sama.
"Sementara yang lainnya masih ada disparitas tunjangan antara sektor dan perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
Dalam riset tersebut, Komnas Perempuan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) di masing-masing daerah untuk memperoleh akses serta rujukan perusahaan yang akan diteliti.
Devi menegaskan, temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja perempuan, baik dalam bentuk perlindungan hukum, pengawasan, maupun kebijakan afirmatif di lingkungan kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor