News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 22:05 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan menyampaikan hak-haknya di ruang kerja yang selama ini banyak ditemukan diskriminasi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan temukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tiga kota besar.
  • Banyak perusahaan anggap hak reproduksi perempuan sebagai beban biaya kerja.
  • Komnas Perempuan desak kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perempuan.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan masih kuatnya pandangan diskriminatif terhadap perempuan di dunia kerja, terutama terkait hak-hak reproduksi yang dilindungi undang-undang.

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan, sebagian perusahaan masih menganggap pekerja perempuan sebagai beban karena adanya kewajiban memberikan cuti haid, cuti keguguran, hingga cuti melahirkan.

"Perempuan pekerja di sini kalah bersaing di pasar kerja karena dianggap mahal oleh perusahaan. Karena perempuan memiliki cuti haid, cuti keguguran, dan cuti melahirkan. Semua ini dianggap menambah biaya bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan,” ujar Devi saat webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan Komnas Perempuan di tiga kota, yakni Semarang, Surabaya, dan Medan, pada Mei–Juni 2023.

Ketiga daerah itu dipilih karena termasuk zona merah kekerasan terhadap perempuan pekerja, berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan sepanjang 2020–2022.

Menurut Devi, hasil pemantauan juga memperlihatkan adanya ketimpangan besar dalam pemberian tunjangan dan jaminan sosial bagi pekerja perempuan.

"Beberapa perusahaan memberikan perlindungan ekstra dengan menambahkan asuransi tambahan di luar BPJS. Kemudian jaminan kesehatan hingga anak yang kelima, dan adanya bantuan biaya persalinan dan tunjangan tunai," kata Devi.

Namun, lanjutnya, tidak semua perusahaan menerapkan standar yang sama.

"Sementara yang lainnya masih ada disparitas tunjangan antara sektor dan perusahaan," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Dalam riset tersebut, Komnas Perempuan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) di masing-masing daerah untuk memperoleh akses serta rujukan perusahaan yang akan diteliti.

Devi menegaskan, temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja perempuan, baik dalam bentuk perlindungan hukum, pengawasan, maupun kebijakan afirmatif di lingkungan kerja.

Load More