- Komnas Perempuan temukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tiga kota besar.
- Banyak perusahaan anggap hak reproduksi perempuan sebagai beban biaya kerja.
- Komnas Perempuan desak kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perempuan.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan masih kuatnya pandangan diskriminatif terhadap perempuan di dunia kerja, terutama terkait hak-hak reproduksi yang dilindungi undang-undang.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan, sebagian perusahaan masih menganggap pekerja perempuan sebagai beban karena adanya kewajiban memberikan cuti haid, cuti keguguran, hingga cuti melahirkan.
"Perempuan pekerja di sini kalah bersaing di pasar kerja karena dianggap mahal oleh perusahaan. Karena perempuan memiliki cuti haid, cuti keguguran, dan cuti melahirkan. Semua ini dianggap menambah biaya bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan,” ujar Devi saat webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan Komnas Perempuan di tiga kota, yakni Semarang, Surabaya, dan Medan, pada Mei–Juni 2023.
Ketiga daerah itu dipilih karena termasuk zona merah kekerasan terhadap perempuan pekerja, berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan sepanjang 2020–2022.
Menurut Devi, hasil pemantauan juga memperlihatkan adanya ketimpangan besar dalam pemberian tunjangan dan jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
"Beberapa perusahaan memberikan perlindungan ekstra dengan menambahkan asuransi tambahan di luar BPJS. Kemudian jaminan kesehatan hingga anak yang kelima, dan adanya bantuan biaya persalinan dan tunjangan tunai," kata Devi.
Namun, lanjutnya, tidak semua perusahaan menerapkan standar yang sama.
"Sementara yang lainnya masih ada disparitas tunjangan antara sektor dan perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
Dalam riset tersebut, Komnas Perempuan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) di masing-masing daerah untuk memperoleh akses serta rujukan perusahaan yang akan diteliti.
Devi menegaskan, temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja perempuan, baik dalam bentuk perlindungan hukum, pengawasan, maupun kebijakan afirmatif di lingkungan kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total