- Data YLBHI yang diungkap Asfinawati menunjukkan 3.337 orang ditangkap dan beberapa di antaranya meninggal dunia selama aksi unjuk rasa pada Agustus
- Penangkapan massal saat ini dibandingkan dengan rekor sebelumnya pada aksi Omnibus Law, di mana Polri menetapkan 960 orang sebagai tersangka, sebuah angka yang dinilai tertinggi sejak era reformasi
- Terdapat pola penangkapan ribuan demonstran oleh kepolisian, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut
Suara.com - Fakta mengkhawatirkan diungkap terkait penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia. Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati, membeberkan data yang menyebutkan ribuan orang ditangkap dan bahkan ada yang meninggal dunia saat gelombang demonstrasi sepanjang Agustus lalu.
Angka ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di Tanah Air.
Berbicara di Gedung Komnas HAM, Asfinawati menyajikan data yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai bukti adanya potensi pelanggaran HAM serius.
“Data YLBHI saja yang cuma ada di 17 atau 18 provinsi mengatakan ada 3.337 orang ditangkap dan meninggal dalam unjuk rasa kemarin,” katanya, di Gedung Komnas HAM, Rabu (12/11/2025).
Jumlah penangkapan massal ini bukanlah fenomena baru. Asfinawati membandingkannya dengan peristiwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, yang menurutnya mencetak rekor tersendiri dalam sejarah pasca-reformasi.
Pada saat itu, skala penangkapan dan penetapan tersangka mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Seingat saya penangkapan ketika Omnibuslaw cipta kerja itu lebih dari itu. Pertama kalinya Polri menetapkan 960 orang sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi dari kerusuhan itu rekor selama reformasi, dalam ingatan saya,” katanya.
Lebih lanjut, Asfinawati menyoroti pola yang kerap berulang dalam penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan.
Menurutnya, penangkapan dalam jumlah besar sering kali dilakukan, namun tidak semua yang ditangkap berujung pada status tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
Ia menjelaskan bahwa dari ribuan orang yang diamankan, biasanya hanya sebagian kecil yang proses hukumnya berlanjut. Sebagian besar lainnya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Jadi tersangka cuma 30 atau berapa, berapa bahkan beberapa belas,” katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali