- Data YLBHI yang diungkap Asfinawati menunjukkan 3.337 orang ditangkap dan beberapa di antaranya meninggal dunia selama aksi unjuk rasa pada Agustus
- Penangkapan massal saat ini dibandingkan dengan rekor sebelumnya pada aksi Omnibus Law, di mana Polri menetapkan 960 orang sebagai tersangka, sebuah angka yang dinilai tertinggi sejak era reformasi
- Terdapat pola penangkapan ribuan demonstran oleh kepolisian, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut
Suara.com - Fakta mengkhawatirkan diungkap terkait penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia. Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati, membeberkan data yang menyebutkan ribuan orang ditangkap dan bahkan ada yang meninggal dunia saat gelombang demonstrasi sepanjang Agustus lalu.
Angka ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di Tanah Air.
Berbicara di Gedung Komnas HAM, Asfinawati menyajikan data yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai bukti adanya potensi pelanggaran HAM serius.
“Data YLBHI saja yang cuma ada di 17 atau 18 provinsi mengatakan ada 3.337 orang ditangkap dan meninggal dalam unjuk rasa kemarin,” katanya, di Gedung Komnas HAM, Rabu (12/11/2025).
Jumlah penangkapan massal ini bukanlah fenomena baru. Asfinawati membandingkannya dengan peristiwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, yang menurutnya mencetak rekor tersendiri dalam sejarah pasca-reformasi.
Pada saat itu, skala penangkapan dan penetapan tersangka mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Seingat saya penangkapan ketika Omnibuslaw cipta kerja itu lebih dari itu. Pertama kalinya Polri menetapkan 960 orang sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi dari kerusuhan itu rekor selama reformasi, dalam ingatan saya,” katanya.
Lebih lanjut, Asfinawati menyoroti pola yang kerap berulang dalam penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan.
Menurutnya, penangkapan dalam jumlah besar sering kali dilakukan, namun tidak semua yang ditangkap berujung pada status tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
Ia menjelaskan bahwa dari ribuan orang yang diamankan, biasanya hanya sebagian kecil yang proses hukumnya berlanjut. Sebagian besar lainnya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Jadi tersangka cuma 30 atau berapa, berapa bahkan beberapa belas,” katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi