- Status Firli Bahuri yang tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya digunakan sebagai argumen hukum oleh pengacara Roy Suryo Cs untuk meminta perlakuan yang sama bagi klien mereka
- Tim kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yakin kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu
- Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai bagian dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terkait ijazah Presiden Jokowi
Suara.com - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan dalam pusaran kasus hukum lain. Statusnya yang hingga kini tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya dijadikan argumen kunci oleh tim kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalih ini mengemuka saat pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, secara terang-terangan menggunakan kasus Firli Bahuri sebagai preseden. Ia meyakini kliennya tidak akan ditahan dengan berkaca pada perlakuan hukum yang diterima oleh Firli.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin kepada wartawan.
Keyakinan tersebut didasarkan pada perbandingan langsung dengan penanganan kasus-kasus besar lainnya yang juga ditangani oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, ada inkonsistensi jika kliennya ditahan sementara tersangka lain dengan kasus yang menyita perhatian publik lebih besar tidak.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar Khozinuddin, membandingkan posisi kliennya dengan Firli dan Ketua Umum Solmet Silfester Matutina.
Argumen ini menempatkan proses hukum yang berjalan pada Firli Bahuri sebagai tolok ukur bagi penanganan tersangka lainnya, setidaknya di mata tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Sebagai konteks, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersebut telah didasari oleh alat bukti yang kuat.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi dalam konferensi pers pada Jumat (7/10/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Dokter Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda.
Menurut penyidik, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan informasi bohong dan melakukan rekayasa digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep Edi.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur