- Status Firli Bahuri yang tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya digunakan sebagai argumen hukum oleh pengacara Roy Suryo Cs untuk meminta perlakuan yang sama bagi klien mereka
- Tim kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yakin kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu
- Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai bagian dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terkait ijazah Presiden Jokowi
Suara.com - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan dalam pusaran kasus hukum lain. Statusnya yang hingga kini tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya dijadikan argumen kunci oleh tim kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalih ini mengemuka saat pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, secara terang-terangan menggunakan kasus Firli Bahuri sebagai preseden. Ia meyakini kliennya tidak akan ditahan dengan berkaca pada perlakuan hukum yang diterima oleh Firli.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin kepada wartawan.
Keyakinan tersebut didasarkan pada perbandingan langsung dengan penanganan kasus-kasus besar lainnya yang juga ditangani oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, ada inkonsistensi jika kliennya ditahan sementara tersangka lain dengan kasus yang menyita perhatian publik lebih besar tidak.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar Khozinuddin, membandingkan posisi kliennya dengan Firli dan Ketua Umum Solmet Silfester Matutina.
Argumen ini menempatkan proses hukum yang berjalan pada Firli Bahuri sebagai tolok ukur bagi penanganan tersangka lainnya, setidaknya di mata tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Sebagai konteks, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersebut telah didasari oleh alat bukti yang kuat.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi dalam konferensi pers pada Jumat (7/10/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Dokter Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda.
Menurut penyidik, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan informasi bohong dan melakukan rekayasa digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep Edi.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase