- Status Firli Bahuri yang tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya digunakan sebagai argumen hukum oleh pengacara Roy Suryo Cs untuk meminta perlakuan yang sama bagi klien mereka
- Tim kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yakin kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu
- Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai bagian dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terkait ijazah Presiden Jokowi
Suara.com - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan dalam pusaran kasus hukum lain. Statusnya yang hingga kini tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya dijadikan argumen kunci oleh tim kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalih ini mengemuka saat pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, secara terang-terangan menggunakan kasus Firli Bahuri sebagai preseden. Ia meyakini kliennya tidak akan ditahan dengan berkaca pada perlakuan hukum yang diterima oleh Firli.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin kepada wartawan.
Keyakinan tersebut didasarkan pada perbandingan langsung dengan penanganan kasus-kasus besar lainnya yang juga ditangani oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, ada inkonsistensi jika kliennya ditahan sementara tersangka lain dengan kasus yang menyita perhatian publik lebih besar tidak.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar Khozinuddin, membandingkan posisi kliennya dengan Firli dan Ketua Umum Solmet Silfester Matutina.
Argumen ini menempatkan proses hukum yang berjalan pada Firli Bahuri sebagai tolok ukur bagi penanganan tersangka lainnya, setidaknya di mata tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Sebagai konteks, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersebut telah didasari oleh alat bukti yang kuat.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi dalam konferensi pers pada Jumat (7/10/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Dokter Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda.
Menurut penyidik, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan informasi bohong dan melakukan rekayasa digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep Edi.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo