-
Hasto Kristiyanto cocokkan nomor tahanan 18 dengan tanggal kebebasannya pada 1 Agustus.
-
Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus suap PAW.
-
KPK: Amnesti berarti Hasto bersalah, namun kesalahannya diampuni oleh presiden.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah momen menarik di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan pertemuannya dengan Hasto di selasar Rutan KPK pada hari kebebasannya, 1 Agustus 2025. Menurut Asep, Hasto saat itu menunjukkan rompi tahanan oranye miliknya yang bernomor 18.
“Dia bilang, ‘Nih, Pak Asep. Angka ini...’ lalu ia mencocokkan dengan tanggal bebasnya, ‘Angka ini pas dengan tanggal 1 bulan 8, saya bebas.’ Saya bilang, ‘Wah, Bapak benar juga’,” kata Asep menirukan percakapannya dengan Hasto, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Asep menjelaskan, Hasto mengaitkan nomor tahanannya "18" dengan tanggal pembebasannya "1/8" (1 Agustus).
Menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, Asep menegaskan bahwa dari sudut pandang KPK, hal itu merupakan pengakuan bahwa Hasto memang terbukti bersalah, tapi kesalahannya diampuni.
“Amnesti itu artinya orang ini bersalah tapi diampuni. Artinya, pekerjaan kami untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya sudah diakui, dia salah, kemudian kesalahannya diampuni,” tandas Asep.
Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
Hasto Kristiyanto akhirnya resmi bebas pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan