-
Hasto Kristiyanto cocokkan nomor tahanan 18 dengan tanggal kebebasannya pada 1 Agustus.
-
Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus suap PAW.
-
KPK: Amnesti berarti Hasto bersalah, namun kesalahannya diampuni oleh presiden.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah momen menarik di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan pertemuannya dengan Hasto di selasar Rutan KPK pada hari kebebasannya, 1 Agustus 2025. Menurut Asep, Hasto saat itu menunjukkan rompi tahanan oranye miliknya yang bernomor 18.
“Dia bilang, ‘Nih, Pak Asep. Angka ini...’ lalu ia mencocokkan dengan tanggal bebasnya, ‘Angka ini pas dengan tanggal 1 bulan 8, saya bebas.’ Saya bilang, ‘Wah, Bapak benar juga’,” kata Asep menirukan percakapannya dengan Hasto, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Asep menjelaskan, Hasto mengaitkan nomor tahanannya "18" dengan tanggal pembebasannya "1/8" (1 Agustus).
Menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, Asep menegaskan bahwa dari sudut pandang KPK, hal itu merupakan pengakuan bahwa Hasto memang terbukti bersalah, tapi kesalahannya diampuni.
“Amnesti itu artinya orang ini bersalah tapi diampuni. Artinya, pekerjaan kami untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya sudah diakui, dia salah, kemudian kesalahannya diampuni,” tandas Asep.
Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
Hasto Kristiyanto akhirnya resmi bebas pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare