- KPK memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025, sehingga posisinya aman dan tidak melanggar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi
- MK mengabulkan gugatan yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, menghapus opsi "penugasan dari Kapolri" yang selama ini berlaku
- Putusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terhambat oleh masuknya anggota polisi aktif ke dalam struktur jabatan sipil
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat meredam spekulasi publik terkait legitimasi jabatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Isu ini mencuat tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Lembaga Antirasuah memastikan bahwa posisi Setyo Budiyanto aman dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi di Gedung Merah Putih tersebut sudah tidak lagi terikat dengan institusi Polri sebagai anggota aktif.
Penegasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi KPK di tengah gelombang reformasi hukum yang didorong oleh MK.
"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa Setyo masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif yang "ditugaskan" di KPK.
Budi menjelaskan bahwa proses seleksi yang dijalani Setyo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara terbuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang menyaring kandidat berdasarkan kualifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berdasarkan penugasan institusi asal.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ucap Budi.
Polemik mengenai polisi aktif di jabatan sipil ini memanas setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, MK memutus perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin.
Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang selama ini menjadi "pintu masuk" bagi anggota Polri untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus menanggalkan seragamnya.
Dalam dalil gugatannya, pemohon menyoroti fenomena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan strategis sipil.
Posisi-posisi tersebut antara lain Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Praktik ini dinilai mencederai profesionalisme dan menutup peluang karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya memberikan pandangan tajam mengenai hal ini.
Menurut Mahkamah, aturan main harus dipertegas demi kepastian hukum. Frasa yang memperbolehkan penugasan dari Kapolri dinilai justru mengaburkan esensi dari kewajiban mundur atau pensiun bagi polisi yang ingin berkarier di ranah sipil.
Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Lebih lanjut, MK menilai bahwa adanya celah hukum dalam UU Polri sebelumnya telah menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang telah meniti karier dari bawah.
Kehadiran perwira aktif yang tiba-tiba mengisi pos jabatan tinggi madya atau utama di instansi sipil dianggap menghambat meritokrasi birokrasi.
Sementara frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Putusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dengan dikabulkannya permohonan ini seluruhnya, maka setiap anggota Polri yang hendak menjabat di kementerian atau lembaga non-kepolisian wajib menempuh jalur pensiun dini atau mundur, tanpa ada lagi opsi "penugasan".
Bagi KPK, status Setyo Budiyanto yang telah purnawirawan sejak pertengahan tahun 2025 menjadi bukti bahwa lembaga tersebut telah satu langkah lebih maju dalam mematuhi etika publik dan konstitusi, bahkan sebelum putusan ini diketok palu.
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Proyek Pengembangan Setu Babakan yang Berujung Jalan Berlumpur, Pedagang: Putar Balik Aja!
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
-
Waspada! Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Lebat dan Kilat Sore Ini
-
Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Sikapi dengan Dewasa
-
Mustahil Terlihat Hari Ini, Rukyatul Hilal di Jogja Diubah Jadi Ajang Edukasi
-
Imlek di Tanah Rantau: Harapan Kenji di Tahun Kuda Api dari Kelenteng Fuk Ling Miau Jogja