- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
- Selain itu, diperiksa pula ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Hari Supristianto
- Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada hari ini.
Hal ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa penyidik mencecar mereka soal perusakan segel KPK di rumah dinas Abdul Wahid.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Pada hari ini, KPK memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas Abdul Wahid. Selain itu, diperiksa pula ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Hari Supristianto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Baca Juga: KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?
-
Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis
-
Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?
-
Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga
-
Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya
-
Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!