News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 14:47 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.
  • Puan mengatakan DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.
  • Adies sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Load More