-
RKUHAP dijadwalkan disahkan DPR hari ini di tengah protes masyarakat sipil.
-
Koalisi laporkan 11 anggota Panja ke MKD karena abaikan partisipasi publik.
-
DPR pastikan pengesahan jalan terus, persilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak setuju.
Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan ini menuai polemik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap proses pembahasannya mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Sebagai bentuk protes, Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi melaporkan para pimpinan dan anggota Panitia Kerja atau Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.
"Kami melihat ini sebagai pelanggaran hukum dan sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan partisipasi publik yang bermakna sebagai bagian penting dalam pembentukan peraturan," kata Fadhil, Minggu (16/11/2025).
Koalisi khawatir, pengesahan yang terburu-buru ini akan mengulang sejarah buruk, seperti pengesahan UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan bermasalah secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Adukan 11 Anggota DPR ke MKD
Laporan ke MKD dilayangkan pada Senin (17/11/2025) siang. Dalam aduannya, Koalisi menuding 11 anggota Komisi III DPR RI yang tergabung dalam Panja telah melanggar kode etik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama terkait rapat pada 12–13 November 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa MKD akan mendalami aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
“Laporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan di MKD,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin sore.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
Namun, ia menegaskan bahwa laporan ke MKD tidak akan mengganggu jadwal pengesahan RKUHAP yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I.
"Mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Kalau memang tidak setuju dengan isinya, nanti bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Cucun juga mengonfirmasi bahwa rapat paripurna dengan agenda pengesahan RKUHAP akan tetap dilaksanakan hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan