-
RKUHAP dijadwalkan disahkan DPR hari ini di tengah protes masyarakat sipil.
-
Koalisi laporkan 11 anggota Panja ke MKD karena abaikan partisipasi publik.
-
DPR pastikan pengesahan jalan terus, persilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak setuju.
Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan ini menuai polemik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap proses pembahasannya mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Sebagai bentuk protes, Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi melaporkan para pimpinan dan anggota Panitia Kerja atau Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.
"Kami melihat ini sebagai pelanggaran hukum dan sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan partisipasi publik yang bermakna sebagai bagian penting dalam pembentukan peraturan," kata Fadhil, Minggu (16/11/2025).
Koalisi khawatir, pengesahan yang terburu-buru ini akan mengulang sejarah buruk, seperti pengesahan UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan bermasalah secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Adukan 11 Anggota DPR ke MKD
Laporan ke MKD dilayangkan pada Senin (17/11/2025) siang. Dalam aduannya, Koalisi menuding 11 anggota Komisi III DPR RI yang tergabung dalam Panja telah melanggar kode etik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama terkait rapat pada 12–13 November 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa MKD akan mendalami aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
“Laporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan di MKD,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin sore.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
Namun, ia menegaskan bahwa laporan ke MKD tidak akan mengganggu jadwal pengesahan RKUHAP yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I.
"Mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Kalau memang tidak setuju dengan isinya, nanti bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Cucun juga mengonfirmasi bahwa rapat paripurna dengan agenda pengesahan RKUHAP akan tetap dilaksanakan hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Hingga KRL Selama Bulan Ramadan
-
Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK
-
Cegah Banjir Susulan, Dasco Jamin Payung Hukum Pemindahan Tumpukan Kayu di Bendungan Keureuto
-
Sahur on the Road Diawasi Ketat, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Setiap Hari
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Pedagang Takjil Tetap Boleh Jualan di Trotoar Jakarta Selama Ramadan, Satpol PP: Kami Tata
-
Polisi Pastikan Rumah di Brawijaya yang Ditabrak Mobil Milik Anak Jusuf Kalla
-
Kemenkes: Puasa Ramadan Bisa Redakan Stres dan Kecemasan, Bila Dilakukan dengan Benar
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!