- BLTS Rp 900 ribu untuk 11,6 juta KPM baru akan mulai disalurkan serentak oleh PT Pos Indonesia pada hari Jumat, 21 November 2025
- Penerima wajib membawa surat pemberitahuan dari PT Pos serta KTP. Jika diwakilkan anggota keluarga lain, wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Penyaluran dilakukan dengan tiga cara, yakni KPM datang ke kantor pos, petugas pos mendatangi komunitas, atau diantar langsung ke rumah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan yang sakit
Suara.com - Kabar gembira bagi 11,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru! Kementerian Sosial memastikan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900 ribu tahap kedua akan mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada Jumat (21/11/2025).
Bantuan ini secara khusus menyasar keluarga yang selama ini belum pernah tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah.
PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur telah menyiapkan mekanisme agar proses pencairan berjalan lancar, cepat, dan teratur.
Vice President (VP) Government and Corporate PT Pos Indonesia, Hendrasari, menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengingat seluruh penerima adalah KPM baru.
"Proses penyeluruhan akan kita lakukan di minggu ini, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan di Jumat karena setelah dananya masuk, biasanya kita dua hari setelah itu sudah bisa lakukan pembayaran. Karena penerima ini adalah penerima yang baru, tentunya butuh sosialisasi nanti ya," kata Hendra di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Lalu, bagaimana tahapan dan syarat untuk mencairkan dana bantuan ini? Simak panduan lengkapnya.
Tahapan dan Syarat Dokumen Pengambilan BLTS
Langkah pertama yang harus dilakukan KPM adalah menunggu surat pemberitahuan resmi yang akan dikirimkan langsung oleh PT Pos Indonesia ke alamat masing-masing. Surat ini adalah "tiket" utama untuk mencairkan bantuan.
Setelah menerima surat tersebut, KPM harus menyiapkan dokumen identitas diri.
Baca Juga: Bansos Tunai Sementara Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Pastikan Nominalnya Tidak Kurang!
"Yang datang, kalau namanya tertera dalam daftar penerima, maka cukup membawa KTP saja. Apabila yang datang keluarga, anggota keluarga lain, maka harus melampirkan KK sebagai bukti pembayaran," jelas Hendra.
PT Pos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menentukan jadwal dan lokasi pembayaran guna menghindari penumpukan antrean.
"Tadi arahan Pak Menteri, tidak boleh ada kerumunan yang banyak, dilakukan pembayaran secara teratur tapi cepat. Karena waktu yang diberikan kepada PT. Pos juga tidak lama, karena dana ini sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Tiga Pilihan Cara Pengambilan Bansos
Untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak, PT Pos Indonesia menyediakan tiga pola penyaluran yang fleksibel. KPM bisa memilih cara yang paling mudah dijangkau:
Datang ke Kantor Pos: KPM bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang tertera di surat pemberitahuan.
Berita Terkait
-
Bansos Tunai Sementara Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Pastikan Nominalnya Tidak Kurang!
-
Bansos dan BLTS Tahap Dua Cair Pekan Ini, Mensos Ungkap Hasil Verifikasi DTSEN
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Blak-blakan Wakapolri di DPR: 67 Persen Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah!
-
DPR Bersiap Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum: Misi Benahi Borok Polri, Jaksa dan Hakim
-
KPK Akui Koordinasi dengan CPIB Singapura untuk Penyidikan Kasus Petral
-
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Rombak Puluhan Rute! Cek Jalur Alternatif Anda
-
Bansos Tunai Sementara Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Pastikan Nominalnya Tidak Kurang!
-
Beririsan dengan Kasus Chromebook, KPK akan Limpahkan Perkara Korupsi Google Cloud ke Kejagung
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total