- Kementerian Kehutanan masih sangat membutuhkan personel Polri, terutama untuk memperkuat pengawasan interna
- Meskipun menghormati putusan MK, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tetap meminta dukungan personel Polrii
- Polri menyatakan bahwa penugasan anggota ke kementerian dilakukan atas permintaan instansi
Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih sangat dibutuhkan, terutama dalam pengawasan internal dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya sebagai pemimpin Kemenhut, kehadiran unsur kepolisian sangat membantu,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, peran Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri terbukti vital dalam memperkuat pengawasan internal serta mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
Ia menambahkan bahwa staf khusus yang juga berasal dari kepolisian ikut membantu percepatan penanganan karhutla di lapangan.
Raja Juli mengakui bahwa Kemenhut membutuhkan dukungan personel Polri dalam berbagai tugas strategis.
Bahkan, ia mengungkapkan telah bersurat secara resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
“Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaik untuk membantu saya menjalankan tugas yang tidak mudah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sebagai anggota aktif secara permanen.
Menanggapi putusan itu, Polri menyatakan bahwa penugasan anggotanya ke berbagai kementerian selama ini dilakukan berdasarkan permintaan instansi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut terkait penarikan atau penempatan personel akan diputuskan setelah Kapolri menerima laporan tim pokja.
“Keputusan nanti akan ditentukan setelah Kapolri mendapatkan laporan khusus tim pokja terkait anggota Polri yang berada di luar struktur maupun yang diminta kementerian atau lembaga,” kata Irjen Sandi.
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Bansos BLTS Rp900 Ribu Cair Jumat, Ini Syarat dan 3 Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos
-
Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti