- Kementerian Kehutanan masih sangat membutuhkan personel Polri, terutama untuk memperkuat pengawasan interna
- Meskipun menghormati putusan MK, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tetap meminta dukungan personel Polrii
- Polri menyatakan bahwa penugasan anggota ke kementerian dilakukan atas permintaan instansi
Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih sangat dibutuhkan, terutama dalam pengawasan internal dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya sebagai pemimpin Kemenhut, kehadiran unsur kepolisian sangat membantu,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, peran Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri terbukti vital dalam memperkuat pengawasan internal serta mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
Ia menambahkan bahwa staf khusus yang juga berasal dari kepolisian ikut membantu percepatan penanganan karhutla di lapangan.
Raja Juli mengakui bahwa Kemenhut membutuhkan dukungan personel Polri dalam berbagai tugas strategis.
Bahkan, ia mengungkapkan telah bersurat secara resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
“Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaik untuk membantu saya menjalankan tugas yang tidak mudah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sebagai anggota aktif secara permanen.
Menanggapi putusan itu, Polri menyatakan bahwa penugasan anggotanya ke berbagai kementerian selama ini dilakukan berdasarkan permintaan instansi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut terkait penarikan atau penempatan personel akan diputuskan setelah Kapolri menerima laporan tim pokja.
“Keputusan nanti akan ditentukan setelah Kapolri mendapatkan laporan khusus tim pokja terkait anggota Polri yang berada di luar struktur maupun yang diminta kementerian atau lembaga,” kata Irjen Sandi.
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo