News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi secara final memutuskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar struktur kepolisian (jabatan sipil)
  • Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, putusan MK ini tidak berlaku mundur, sehingga anggota Polri yang sudah terlanjur menjabat di pos sipil saat ini tidak perlu melepaskan jabatannya
  • Pemerintah akan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengkaji jabatan sipil mana saja yang masih relevan dan bisa diisi oleh anggota kepolisian di masa depan

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang mengakhiri polemik rangkap jabatan anggota Polri aktif di posisi sipil. Namun, putusan tegas ini langsung direspons oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menilai aturan tersebut tidak berlaku surut bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi praktik yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara final menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Meski demikian, Menkum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan berbeda terkait implementasinya. Menurutnya, para perwira polisi yang saat ini sudah menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil lainnya tidak perlu cemas.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dengan kata lain, putusan MK ini hanya akan berlaku untuk pengusulan nama-nama baru di masa mendatang. Supratman menegaskan bahwa aturan hukum tidak bisa diberlakukan mundur.

"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa isu ini akan menjadi pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut akan bertugas memilah jabatan-jabatan sipil mana saja yang masih memiliki relevansi kuat dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dinilai memiliki keterkaitan erat. Selain itu, beberapa kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum juga akan masuk dalam kajian.

Baca Juga: Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11) lalu ini secara spesifik menghapus frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa inilah yang selama ini menjadi "pintu belakang" bagi anggota Polri untuk menjabat di luar institusi.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Load More