- Mahkamah Konstitusi secara final memutuskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar struktur kepolisian (jabatan sipil)
- Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, putusan MK ini tidak berlaku mundur, sehingga anggota Polri yang sudah terlanjur menjabat di pos sipil saat ini tidak perlu melepaskan jabatannya
- Pemerintah akan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengkaji jabatan sipil mana saja yang masih relevan dan bisa diisi oleh anggota kepolisian di masa depan
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang mengakhiri polemik rangkap jabatan anggota Polri aktif di posisi sipil. Namun, putusan tegas ini langsung direspons oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menilai aturan tersebut tidak berlaku surut bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi praktik yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara final menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Meski demikian, Menkum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan berbeda terkait implementasinya. Menurutnya, para perwira polisi yang saat ini sudah menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil lainnya tidak perlu cemas.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dengan kata lain, putusan MK ini hanya akan berlaku untuk pengusulan nama-nama baru di masa mendatang. Supratman menegaskan bahwa aturan hukum tidak bisa diberlakukan mundur.
"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa isu ini akan menjadi pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut akan bertugas memilah jabatan-jabatan sipil mana saja yang masih memiliki relevansi kuat dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dinilai memiliki keterkaitan erat. Selain itu, beberapa kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum juga akan masuk dalam kajian.
Baca Juga: Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11) lalu ini secara spesifik menghapus frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa inilah yang selama ini menjadi "pintu belakang" bagi anggota Polri untuk menjabat di luar institusi.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Berita Terkait
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!