- Dosen hukum pidana Untag Semarang berinisial DLL ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya pada 17 November.
- Anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor, diamankan dalam penempatan khusus selama 20 hari.
- Penyelidikan kasus kematian ini menghadapi kendala teknis karena polisi belum berhasil membuka ponsel milik korban.
Suara.com - Kasus kematian seorang dosen hukum pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11) pukul 05.40 WIB, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kejanggalan kasus ini disorot tajam oleh Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, terutama karena kehadiran teman prianya, seorang anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor sekaligus saksi kunci di tempat kejadian.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas tuntuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
Berikut adalah tujuh fakta terbaru dan krusial mengenai kasus kematian dosen lajang tersebut, dengan fokus pada peran anggota polisi yang diamankan:
1. Dosen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar
Korban, yang diketahui bernama lengkap Doktor Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Hukum Pidana, ditemukan tewas di samping tempat tidur dalam kondisi tanpa busana.
Terdapat juga darah yang keluar dari mulut dan hidungnya, yang menambah teka-teki atas penyebab kematian korban.
2. Polisi Berinisial AKBP B Sebagai Saksi Kunci
Anggota polisi berinisial AKBP Basuki (56), yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian DLL.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
Keberadaan AKBP Basuki di kamar korban saat peristiwa terjadi menjadikannya sebagai saksi utama dan paling krusial dalam pengungkapan kasus pidana ini.
3. AKBP B Resmi Ditahan dan Di-Patsus 20 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Tindakan ini diambil setelah penyidik Bidpropam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).
4. Pelanggaran Kode Etik: Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah
Penahanan (Patsus) terhadap AKBP Basuki dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa Basuki melanggar kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita (DLL) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat