-
Roy Suryo dan Rismon Sianipar mempertimbangkan mediasi, tapi kuasa hukum mereka menolaknya.
-
Kuasa hukum menolak karena ini kasus hukum, bukan politik yang bisa didamaikan.
-
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun tidak melakukan penahanan.
Suara.com - Para tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan sikap yang berbeda terkait usulan mediasi. Tersangka Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar memberi sinyal terbuka untuk opsi damai, sementara kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menolaknya secara tegas.
Usulan mediasi ini pertama kali muncul dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/2024).
Roy Suryo dan Rismon Pertimbangkan Opsi Damai
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), Rismon Sianipar menilai usulan dari Prof. Jimly Asshiddiqie itu patut dikaji lebih lanjut.
“Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar. Nanti kita diskusikan dengan tim hukum,” ujar Rismon.
"Kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai malah membebani kita," tambahnya.
Sikap serupa ditunjukkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengapresiasi usulan tersebut, namun menyatakan keputusan akhir tetap menunggu arahan tim kuasa hukum.
“Tunggu tanggal mainnya. Kami berterima kasih kepada Prof. Jimly dan semua pihak. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum," kata Roy Suryo singkat.
Kuasa Hukum Tolak Mentah-mentah
Baca Juga: Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Sikap kedua tersangka ini bertolak belakang dengan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menolak keras gagasan mediasi. Menurutnya, mediasi akan mengaburkan inti perkara hukum.
“Ini adalah kasus hukum, tidak boleh ada intervensi yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil,” tegas Khozinudin, Rabu (19/11/2025).
Ia juga mengkritik Komisi Reformasi Polri yang dinilainya keliru fokus, serta menolak peran Faizal Assegaf yang pertama kali menyuarakan mediasi dalam audiensi tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal fitnah dalam KUHP dan UU ITE.
Meskipun telah diperiksa secara intensif pada Kamis (13/11/2024), para tersangka tidak ditahan karena penyidik masih akan memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Sirene Tak Henti! Israel Diguncang Serangan Rudal Iran, 4 Orang Hilang di Haifa
-
Donald Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia: Segala Puji Bagi Allah SWT
-
Pakai Foto AI Buat Respons Laporan Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan
-
Trump Ancam Iran Hidup Menderita Jika Selat Hormuz Ditutup, Siapkan Serangan Besar
-
Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!
-
Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!