News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 14:25 WIB
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar mempertimbangkan mediasi, tapi kuasa hukum mereka menolaknya.

  • Kuasa hukum menolak karena ini kasus hukum, bukan politik yang bisa didamaikan.

  • Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun tidak melakukan penahanan.

Suara.com -  Para tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan sikap yang berbeda terkait usulan mediasi. Tersangka Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar memberi sinyal terbuka untuk opsi damai, sementara kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menolaknya secara tegas.

Usulan mediasi ini pertama kali muncul dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/2024).

Roy Suryo dan Rismon Pertimbangkan Opsi Damai

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), Rismon Sianipar menilai usulan dari Prof. Jimly Asshiddiqie itu patut dikaji lebih lanjut.

“Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar. Nanti kita diskusikan dengan tim hukum,” ujar Rismon.

"Kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai malah membebani kita," tambahnya.

Sikap serupa ditunjukkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengapresiasi usulan tersebut, namun menyatakan keputusan akhir tetap menunggu arahan tim kuasa hukum.

“Tunggu tanggal mainnya. Kami berterima kasih kepada Prof. Jimly dan semua pihak. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum," kata Roy Suryo singkat.

Kuasa Hukum Tolak Mentah-mentah

Baca Juga: Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

Sikap kedua tersangka ini bertolak belakang dengan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menolak keras gagasan mediasi. Menurutnya, mediasi akan mengaburkan inti perkara hukum.

“Ini adalah kasus hukum, tidak boleh ada intervensi yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil,” tegas Khozinudin, Rabu (19/11/2025).

Ia juga mengkritik Komisi Reformasi Polri yang dinilainya keliru fokus, serta menolak peran Faizal Assegaf yang pertama kali menyuarakan mediasi dalam audiensi tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal fitnah dalam KUHP dan UU ITE.

Meskipun telah diperiksa secara intensif pada Kamis (13/11/2024), para tersangka tidak ditahan karena penyidik masih akan memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.

Load More