-
Roy Suryo dan Rismon Sianipar mempertimbangkan mediasi, tapi kuasa hukum mereka menolaknya.
-
Kuasa hukum menolak karena ini kasus hukum, bukan politik yang bisa didamaikan.
-
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun tidak melakukan penahanan.
Suara.com - Para tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan sikap yang berbeda terkait usulan mediasi. Tersangka Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar memberi sinyal terbuka untuk opsi damai, sementara kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menolaknya secara tegas.
Usulan mediasi ini pertama kali muncul dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/2024).
Roy Suryo dan Rismon Pertimbangkan Opsi Damai
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), Rismon Sianipar menilai usulan dari Prof. Jimly Asshiddiqie itu patut dikaji lebih lanjut.
“Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar. Nanti kita diskusikan dengan tim hukum,” ujar Rismon.
"Kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai malah membebani kita," tambahnya.
Sikap serupa ditunjukkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengapresiasi usulan tersebut, namun menyatakan keputusan akhir tetap menunggu arahan tim kuasa hukum.
“Tunggu tanggal mainnya. Kami berterima kasih kepada Prof. Jimly dan semua pihak. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum," kata Roy Suryo singkat.
Kuasa Hukum Tolak Mentah-mentah
Baca Juga: Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Sikap kedua tersangka ini bertolak belakang dengan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menolak keras gagasan mediasi. Menurutnya, mediasi akan mengaburkan inti perkara hukum.
“Ini adalah kasus hukum, tidak boleh ada intervensi yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil,” tegas Khozinudin, Rabu (19/11/2025).
Ia juga mengkritik Komisi Reformasi Polri yang dinilainya keliru fokus, serta menolak peran Faizal Assegaf yang pertama kali menyuarakan mediasi dalam audiensi tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal fitnah dalam KUHP dan UU ITE.
Meskipun telah diperiksa secara intensif pada Kamis (13/11/2024), para tersangka tidak ditahan karena penyidik masih akan memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap