-
Roy Suryo dan Rismon Sianipar mempertimbangkan mediasi, tapi kuasa hukum mereka menolaknya.
-
Kuasa hukum menolak karena ini kasus hukum, bukan politik yang bisa didamaikan.
-
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun tidak melakukan penahanan.
Suara.com - Para tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan sikap yang berbeda terkait usulan mediasi. Tersangka Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar memberi sinyal terbuka untuk opsi damai, sementara kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menolaknya secara tegas.
Usulan mediasi ini pertama kali muncul dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/2024).
Roy Suryo dan Rismon Pertimbangkan Opsi Damai
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), Rismon Sianipar menilai usulan dari Prof. Jimly Asshiddiqie itu patut dikaji lebih lanjut.
“Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar. Nanti kita diskusikan dengan tim hukum,” ujar Rismon.
"Kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai malah membebani kita," tambahnya.
Sikap serupa ditunjukkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengapresiasi usulan tersebut, namun menyatakan keputusan akhir tetap menunggu arahan tim kuasa hukum.
“Tunggu tanggal mainnya. Kami berterima kasih kepada Prof. Jimly dan semua pihak. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum," kata Roy Suryo singkat.
Kuasa Hukum Tolak Mentah-mentah
Baca Juga: Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
Sikap kedua tersangka ini bertolak belakang dengan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menolak keras gagasan mediasi. Menurutnya, mediasi akan mengaburkan inti perkara hukum.
“Ini adalah kasus hukum, tidak boleh ada intervensi yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil,” tegas Khozinudin, Rabu (19/11/2025).
Ia juga mengkritik Komisi Reformasi Polri yang dinilainya keliru fokus, serta menolak peran Faizal Assegaf yang pertama kali menyuarakan mediasi dalam audiensi tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal fitnah dalam KUHP dan UU ITE.
Meskipun telah diperiksa secara intensif pada Kamis (13/11/2024), para tersangka tidak ditahan karena penyidik masih akan memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa